Berita Daerah KUA

Dukung Percepatan Sertifikasi Wakaf, Penyuluh KUA Ligung Verifikasi Tanah Wakaf Sampai ke Kandang Ayam

Ligung ( KEMENAG )  — Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf sesuai instruksi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Penyuluh Agama Islam KUA Ligung, Kin-Kin Siti Sakinah, S.Kom.I., melakukan verifikasi dan pendataan awal terhadap tanah wakaf milik H. Mumuh Suryana, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menemui langsung wakif, H. Mumuh Suryana, di peternakan ayam miliknya yang berlokasi di Blok Jejetis, Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kesesuaian data tanah yang telah diwakafkan oleh H. Mumuh Suryana untuk kepentingan Yayasan Sakinah Az-Zahra yang dipimpin oleh Ustaz Dedi Sudirlam, M.Pd. Adapun tanah yang diwakafkan tersebut berlokasi di Blok Lembur, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Verifikasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan data dan status tanah wakaf serta mendukung pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan sertifikat tanah wakaf.

Dalam kegiatan tersebut, Kin-Kin Siti Sakinah didampingi oleh Ustaz Afif Musyaffa selaku saksi serta M. Burhanudin, Kepala Dusun Pilang, Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung. Kehadiran para pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi data dan memastikan informasi terkait tanah wakaf sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lestarikan Budaya dan Nilai Sejarah, Warga Desa Gunung Kuning Gelar Ziarah Makam Raden Mas Lumpi

Pada kesempatan itu, H. Mumuh Suryana menyampaikan komitmen dan kesiapannya untuk melengkapi serta mengurus seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

“Kami pada dasarnya siap untuk mengurus dan melengkapi persyaratan yang diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan ini memiliki kepastian hukum dan dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar H. Mumuh.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Wahyudin, M.A., mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Ligung dalam mendampingi masyarakat dan mendorong percepatan administrasi sertifikasi tanah wakaf.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal bagi kepentingan umat.

“KUA Ligung terus berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kami mendorong para penyuluh untuk aktif melakukan pendampingan dan koordinasi dengan para wakif, nadzir, serta pihak-pihak terkait agar aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” tegas Wahyudin.

MTsN 10 Majalengka Kirim Tujuh Siswa Ikuti OMI 2026

Ia menambahkan bahwa keberhasilan program percepatan sertifikasi wakaf memerlukan sinergi dan kesadaran bersama dari seluruh pihak. Oleh karena itu, kesiapan wakif dalam melengkapi dokumen dan persyaratan menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses sertifikasi.

Melalui kegiatan verifikasi tersebut, KUA Kecamatan Ligung berharap proses pengurusan administrasi tanah wakaf milik H. Mumuh Suryana yang berlokasi di Blok Lembur, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, dapat segera ditindaklanjuti hingga memperoleh kepastian hukum. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen KUA Ligung dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional serta mendukung pengamanan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.

Kontributor : Maman Sulaeman

Keputrian MTsN 7 Majalengka Jadi Ruang Tumbuh Siswi Bekal Ibadah, Karakter, dan Kesehatan Mental

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *