Ligung (KEMENAG) — Dalam rangka mendorong Percepatan Program Sertifikasi Waqaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung menerima kunjungan Seksi Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, di ruangannya, Kamis ( 20/8/2026) guna periksa berkas pengajuan tiga sertifikat tanah wakaf dari masyarakat Kecamatan Ligung.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Zaenal Arifin, S.Pd.I., yang akrab disapa Apep, dari Seksi Zawa Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, bersama Budi Rahman, S.ST., dan Syam Permadi, A.Md., dari BPN Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan penyiapan kelengkapan administrasi dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf. Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga berkas pengajuan sertifikat wakaf yang diperiksa, di antaranya berkas tanah wakaf milik Yayasan Naelul Muna Desa Kedungsari serta Yayasan Sakinah Az Zahra Desa Kertasari yang dipimpin oleh Kin-Kin Siti Sakinah, S.Kom.I. dan Tanah Waqaf Musholla Al Falah Blok Dwisari Desa Majasari Kecamatan Ligung.

Zaenal Arifin berharap pemeriksaan berkas tersebut dapat mempercepat proses penyelesaian administrasi sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, tertib administrasi dan legalitas aset wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi harta benda wakaf agar tetap terjaga sesuai peruntukannya.
“Kami berharap seluruh berkas yang diajukan dapat segera dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Kementerian Agama, KUA, BPN, nazhir, dan masyarakat sangat penting agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf memiliki kepastian hukum dan semakin terlindungi untuk kemaslahatan umat,” ujar Apep.
Ia menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan kerja sama dan komitmen semua pihak, khususnya dalam memastikan data dan dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ligung H. Wahyudin, M.A., menyambut baik kunjungan dan pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh Seksi Zawa Kementerian Agama Kabupaten Majalengka bersama BPN Kabupaten Majalengka.
Menurut Wahyudin, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Ligung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Seksi Zawa Kemenag Kabupaten Majalengka dan BPN Kabupaten Majalengka yang telah hadir langsung untuk melakukan pemeriksaan berkas. Ini merupakan langkah positif dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.
Wahyudin menegaskan bahwa KUA Ligung akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam proses administrasi perwakafan. Ia berharap masyarakat, nazhir, dan pengelola lembaga wakaf dapat bersama-sama menjaga kelengkapan dokumen sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf.
“Harapan kami, seluruh aset wakaf di Kecamatan Ligung dapat memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, tanah wakaf akan lebih terlindungi, tidak mudah menimbulkan persoalan di kemudian hari, dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui pemeriksaan berkas secara langsung tersebut, KUA Kecamatan Ligung terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, tertib, dan akuntabel. Sinergi antara KUA, Seksi Zawa Kemenag Kabupaten Majalengka, BPN, nazhir, serta masyarakat diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sertifikasi tanah wakaf dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf untuk kepentingan umat.
Kontributor: Maman Sulaeman


Komentar