Majalengka (KEMENAG) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menghadiri kegiatan Ijtima VI Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka pada Senin (29/6/2026). Kegiatan yang berpusat di Aula BAZNAS Kabupaten Majalengka ini mengusung tema kajian syar’i tentang optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) oleh ulil amri (pemerintah/BAZNAS).
Agenda utama yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Syariah ini diikuti secara aktif oleh jajaran Dewan Syariah, Komisioner BAZNAS, Dewan Pengawas, serta para amilin BAZNAS Kabupaten Majalengka. Forum tersebut fokus membahas kewajiban dan kewenangan ulil amri dalam pengelolaan zakat, sekaligus merumuskan strategi optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian ZIS serta DSKL.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Euis Damayanti menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya forum ijtima ini sebagai wadah penguatan landasan syar’i dalam tata kelola zakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar aspek administratif belaka, melainkan sebuah amanah syariat yang wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kajian ini sangat penting untuk memperkuat peran pemerintah dan BAZNAS sebagai ulil amri dalam mengelola zakat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT agar zakat diambil dan didistribusikan demi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Euis mendorong agar hasil ijtima ini dapat segera diimplementasikan dalam bentuk regulasi teknis, akselerasi digitalisasi pengelolaan zakat, serta peningkatan profesionalisme para amilin. Langkah strategis tersebut dinilai krusial untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat (muzaki) serta mengoptimalkan potensi zakat di Kabupaten Majalengka.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemenag Majalengka menyatakan siap mendukung penuh dan bersinergi dengan program-program yang digagas oleh BAZNAS. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat profesi, infak, dan sedekah, khususnya bagi para pegawai dan karyawan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Dalam forum yang berlangsung khidmat tersebut, ditegaskan pula bahwa pengelolaan zakat merupakan otoritas sah pemerintah atau lembaga resmi seperti BAZNAS, sebagaimana diperkuat oleh dalil Al-Qur’an dan pandangan fikih para ulama. Di samping itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya validasi data mustahik secara berkala, transparansi pelaporan keuangan, serta pengembangan program zakat produktif sebagai strategi pendistribusian yang tepat sasaran.

Melalui penyelenggaraan ijtima ini, tata kelola zakat di Kabupaten Majalengka diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan dan rekomendasi strategis yang aplikatif. Dengan demikian, dampak dan manfaat dari dana umat tersebut dapat dirasakan secara lebih luas dan merata oleh masyarakat, khususnya para mustahik yang membutuhkan.
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan piagam hasil ijtima oleh Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Majalengka. Prosesi ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan sepenuhnya selaras dengan syariat Islam.
Kontributor : Taupik Hidayat


Komentar