Berita Berita Kemenag
Beranda » Berita » Di BDF V, Kemenag Majalengka Paparkan Lompatan Historis Capaian Zakat Profesi

Di BDF V, Kemenag Majalengka Paparkan Lompatan Historis Capaian Zakat Profesi

Majalengka (KEMENAG) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menorehkan pencapaian gemilang dalam optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, jumlah setoran ZIS dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Majalengka ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melesat tajam, dari semula hanya belasan juta rupiah hingga menembus angka miliaran rupiah pada tahun 2025.

Keberhasilan nyata ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., saat menjadi narasumber dalam diskusi panel di ajang BAZNAS Development Forum (BDF) V. Forum strategis ini berlangsung di Gedung Yudha Abdi Negara, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, (23/5/2026), mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Mengusung tema “Penguatan Ekosistem Zakat Daerah untuk Akselerasi Transformasi Sosio-Ekonomi Masyarakat”, forum multisektor ini mempertemukan pimpinan BAZNAS RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Majalengka, Kemenag, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (KUKM), serta perwakilan BAZNAS dari berbagai wilayah di Jawa Barat seperti Ciamis, Tasikmalaya, Subang, Indramayu, Cirebon, dan Kuningan.

Komitmen Lahirkan Harta Bersih dan Berkah bagi ASN

Dalam pemaparannya yang lugas, Euis Damayanti menekankan bahwa landasan utama Kemenag Majalengka dalam menggenjot pengumpulan zakat profesi adalah dorongan spiritual demi kebaikan para aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Ia menginginkan agar penghasilan yang dibawa pulang oleh para pegawai benar-benar bersih dan berkah.

Sasar Kesiapan Catin, KUA Ligung Gelar Bimwin untuk Cetak Keluarga Matang dan Sehat

“Kami ingin teman-teman guru, penyuluh, penghulu, semua karyawan Kantor Kementerian Agama yang mendapat penghasilan, baik itu gaji ataupun tunjangan, saya ingin apa yang mereka bawa ke rumah itu sudah bersih dari hak-hak orang lain,” ujar Euis dengan penuh penekanan.

Ia menambahkan bahwa ketenangan batin para pegawai akan terwujud apabila harta yang digunakan untuk menafkahi keluarga telah ditunaikan hak zakatnya.

“Saya ingin apa yang dibawa oleh teman-teman ke rumah ini benar-benar berkah ketika dipakai untuk membiayai pendidikan anaknya, digunakan untuk memberi makan anaknya, istrinya. Itu benar-benar berkah karena sudah bersih dari hak-hak orang lain,” tuturnya.

Sinergi dan Hubungan Timbal Balik yang Saling Menguntungkan

Lebih lanjut, Euis menjelaskan pentingnya hubungan timbal balik yang saling menguatkan (reciprocal relationship) antara Kemenag dan BAZNAS. Mengingat anggaran APBN di lingkungan Kementerian Agama bersifat sangat kaku (rigid) dalam penggunaannya, kehadiran BAZNAS menjadi solusi taktis saat institusinya dihadapkan pada persoalan umat di lapangan yang membutuhkan penanganan cepat.

Ikhtiar Kokohkan Pondasi Keluarga, KUA Kertajati Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

“Di lapangan banyak sekali yang ingin kita bantu. Madrasah yang tiba-tiba pagarnya roboh terkena banjir, guru-guru honorer di madrasah swasta yang honor bulanannya teramat sangat minim, jauh di bawah UMR. Kita punya keinginan membantu mereka, tetapi apalah daya anggaran terbatas dan tidak bisa di APBN kami,” ungkapnya memberikan ilustrasi nyata.

Melalui mekanisme koordinasi yang baik, kini UPZ Kemenag Majalengka menyetorkan seluruh uang ZIS yang dihimpun (100 persen) langsung ke BAZNAS Kabupaten Majalengka. Jika Kemenag membutuhkan bantuan darurat untuk madrasah atau Kantor Urusan Agama (KUA), mereka tinggal mengajukan proposal ke BAZNAS. Sinergi yang solid ini memicu kesadaran masif di lingkungan Kemenag Majalengka, termasuk dengan memperluas sasaran zakat profesi hingga menyentuh tunjangan kinerja pegawai.

Catatan Lonjakan Historis Setoran ZIS Kemenag Majalengka

Langkah progresif Kemenag Majalengka tersebut membuahkan hasil yang sangat fenomenal. Berdasarkan data empiris yang divalidasi oleh BAZNAS, perkembangan nilai setoran ZIS dari UPZ Kemenag Majalengka tercatat melompat berkali-kali lipat dari tahun ke tahun:

  • Tahun 2017 s.d. 2019: Setoran stagnan di angka Rp15 juta per tahun.
  • Tahun 2021: Terjadi lonjakan awal yang signifikan menjadi Rp500 juta.
  • Tahun 2022: Mengalami penyesuaian menjadi Rp329 juta sekian.
  • Tahun 2023: Pasca-gencar dilakukannya sosialisasi masif di 26 KUA dan madrasah, setoran melesat tajam menjadi Rp1,382 miliar sekian.
  • Tahun 2024: Terus merangkak naik menjadi Rp1,756 jura/miliar.
  • Tahun 2025: Mencapai rekor tertinggi di angka Rp1,960 miliar.

Berkat capaian luar biasa dan konsistensi ini, UPZ Kemenag Majalengka dianugerahi penghargaan bergengsi BAZNAS Awards sebagai UPZ Instansi Unsur Vertikal dengan Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Terbanyak di Kabupaten Majalengka.

Amankan Aset Umat, KUA Sindang Fasilitasi Penandatanganan AIW 17 Bidang Tanah Yayasan Santi Asromo

Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

Pemaparan keberhasilan Kemenag Majalengka ini menjadi bukti nyata salah satu key takeaways dari pelaksanaan BDF V, yaitu pergeseran peran zakat. Zakat tidak lagi sekadar instrumen filantropi atau ketepatan administratif belaka, melainkan telah menjelma menjadi instrumen pembangunan inklusif yang berdampak sosial-ekonomi nyata dan mampu memandirikan mustahik.

Dipilihnya Kabupaten Majalengka sebagai lokus acara didasarkan pada evaluasi strategis, mengingat wilayah ini merupakan pusat implementasi berbagai program andalan, seperti Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Balai Ternak BAZNAS, dan Z-Mart. Pendekatan kebijakan berbasis data (evidence-based policy) yang ditekankan dalam forum ini diharapkan mampu melahirkan sinkronisasi kebijakan yang kuat antara BAZNAS RI di tingkat pusat dan BAZNAS di tingkat daerah, guna menghindari tumpang tindih program.

Secara makro, akselerasi tata kelola zakat yang digagas dalam BAZNAS Development Forum V ini didesain agar berjalan selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, program ini sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah (hifz al-mal/menjaga harta benda) guna menciptakan pemerataan serta keadilan sosial di tengah masyarakat, merujuk pada tuntunan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 : “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

dan Surah Al-Hasyr ayat 7 : “Harta rampasan fai’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Kontributor : Endang Mu’min

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *