Majalengka (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan Revisi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Triwulan II Tahun 2026 bertempat di Aula Kemenag Majalengka, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 18 orang operator Satuan Kerja (Satker) Madrasah Negeri, meliputi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Kabupaten Majalengka.
Hadir sebagai narasumber pendamping, Tim Perencana Kantor Kemenag Majalengka yang dipimpin oleh Hendi Budiyanto, S.Pd.I., selaku Perencana Ahli Pertama. Tim ini bertugas mengawal teknis penyesuaian Rencana Penarapan Dana (RPD) agar selaras dengan target capaian output masing-masing madrasah.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., dalam pengarahannya menegaskan bahwa Halaman III DIPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen vital yang mencerminkan komitmen satker terhadap negara.
“Halaman III DIPA adalah janji setia kita dalam mendayagunakan uang negara. Di dalamnya tertuang rencana penyerapan dana dan target penerimaan yang harus disiplin kita laksanakan,” ujar Heru di hadapan para peserta.
Heru juga menyoroti pentingnya disiplin fiskal di tengah kondisi keuangan negara yang sedang melakukan pengetatan. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana yang tertuang dalam Halaman III DIPA akan berdampak langsung pada penurunan nilai Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Selain aspek anggaran, Kasubag TU juga mensosialisasikan aturan efisiensi energi di lingkungan kantor sesuai instruksi pusat. Aturan tersebut mencakup pembatasan penggunaan pendingin ruangan (AC) yang hanya boleh dinyalakan mulai pukul 09.00 WIB, serta instruksi mematikan listrik dan air tepat saat jam kerja berakhir.
Dalam melakukan revisi RPD, Heru meminta para operator dan perencana madrasah untuk menerapkan prinsip manajemen SMART. Hal ini berarti setiap kegiatan harus dideskripsikan secara spesifik dan tidak bersifat umum, serta memiliki alat ukur output yang jelas secara kuantitatif. Selain itu, target penyerapan harus bersifat realistis dengan mempertimbangkan berbagai hambatan teknis, relevan dengan kalender akademik madrasah, serta memiliki ketepatan waktu yang jelas dalam eksekusi anggarannya.
“Perubahan besar dimulai dari langkah-langkah kecil yang konsisten. Dengan perencanaan yang matang, kita berharap tata kelola keuangan di lingkungan madrasah menjadi lebih sehat, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan seluruh Satker Madrasah di bawah naungan Kemenag Majalengka memiliki kesiapan yang optimal dalam menyerap anggaran Triwulan II sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar