Banjaran (Humas Kemenag Majalengka) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka secara resmi menyerahkan aset berupa bangunan eks Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjaran kepada Pemerintah Desa Banjaran. Acara serah terima aset ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Banjaran pada hari Rabu (3/12/2025).
Aset bangunan yang berlokasi di Blok Sukamanah tersebut kini dialihfungsikan menjadi Balai Kampung untuk kepentingan masyarakat Desa Banjaran.
Serah terima aset tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd., didampingi jajaran, antara lain Kasubag TU Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., Kepala Seksi Bimas Islam H. Sofyan Firdaus, S.H., Arsiparis Ahli Muda Rica Priyatien, S.H., Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda H. Asep Yana Nurul Bayan, S.HI., serta Kepala KUA Banjaran Aang Kurniawan, S.Ag.. Dari pihak desa, hadir Kepala Desa Banjaran Rahmat Apandi dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Banjaran, Rahmat Apandi, menyampaikan rasa terima kasih atas hibah yang diberikan oleh Kemenag. Ia menjelaskan bahwa bangunan eks KUA tersebut sangat dibutuhkan, terutama karena selama ini kegiatan berkumpul atau pertemuan desa dilakukan di masjid lantaran Balai Kampung Desa Banjaran sudah rusak/lapuk.
“Jangkauan dari Sukamanah ke Desa jauh. Selama ini untuk peruntukan balai kampung atau perkumpulan apa pun itu di masjid saja. Sekarang, bangunan eks KUA ini akan kami fungsikan sebagai Balai Kampung,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, Desa Banjaran memiliki target untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai Balai Pertemuan, apalagi terdapat rencana bahwa pusat pemerintahan Kecamatan Banjaran juga akan dipindahkan ke daerah Sukamanah pada tahun 2027.
Kepala Kantor Kemenag Majalengka, H. Agus Sutisna, dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga atas sinergitas yang terjalin dengan Desa Banjaran. Ia mengenang bahwa Kantor KUA Kecamatan Banjaran pertama kali didirikan di lingkungan desa berkat fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Desa Banjaran, meskipun pada perjalanannya sempat berstatus pinjam dan kemudian menyewa.
“KUA ini dibangun di tempat ini berkat fasilitas dari Desa Banjaran. Setelah 23 tahun, baru kini kami memiliki gedung KUA yang lebih representatif di Desa Giri Mulya,” kata Agus.
Terkait aset yang diserahkan, Agus berpesan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Banjaran untuk merawat dan menjaga bangunan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun aset sudah dihibahkan, pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kemenag juga mengizinkan pemerintah desa untuk segera melakukan perbaikan, seperti pengecatan dan tindak lanjut lainnya.
“Mari sama-sama merawatnya, baik pihak desa maupun pihak KUA. Saya juga di sini minta ke Bapak-Bapak dan Ibu untuk selalu menjaganya,” tutup Agus.
Acara serah terima aset ini ditutup dengan penandatanganan surat pengalihan aset. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag mewakili pihak Kemenag dan Kepala Desa Banjaran mewakili pihak Desa Banjaran.
Proses penandatanganan disaksikan oleh Kasubag TU dan Sekretaris Desa Banjaran (yang merupakan bagian dari jajaran desa yang hadir), serta seluruh tamu undangan yang turut hadir dalam acara tersebut.
Kontributor : Endang Mu’min



Komentar