Berita Kemenag

Bimas Islam Kemenag Majalengka Supervisi NR di Tiga KUA, Perkuat Disiplin dan Kinerja ASN

Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan supervisi pencatatan nikah dan rujuk (NR) Triwulan III Tahun 2026 untuk mengevaluasi tertib administrasi, memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN), dan meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., tersebut menyasar KUA Kecamatan Cigasong, Majalengka, dan Panyingkiran pada Senin (12/10/2026).

Supervisi dilaksanakan bersama tim monitoring dan evaluasi (monev) dengan melibatkan jajaran Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta staf. Selain memantau administrasi pencatatan nikah dan rujuk, kegiatan ini menjadi sarana pembinaan pelaksanaan tugas, kedisiplinan pegawai, dan penguatan tata kelola pelayanan di lingkungan KUA.

Dalam arahannya, Sofyan Firdaus menekankan pentingnya transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia juga menginformasikan adanya pelaksanaan audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada hari yang sama. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga akuntabilitas administrasi dan pelaksanaan tugas kedinasan.

Perhatian khusus turut diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dalam menjaga profesionalisme dan mengelola keuangan pribadi secara bijak. Sofyan mengimbau para pegawai agar mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman perbankan sehingga tidak menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas.

“Para pegawai PPPK diharapkan dapat mengelola keuangan dengan bijak dan memperhatikan rasio pinjaman bank agar tidak memicu permasalahan di kemudian hari. Jaga senantiasa integritas dan kredibilitas diri sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN),” imbau Sofyan.

PKKM Satu Tahunan, Kemenag Majalengka Dorong Peningkatan Kinerja dan Prestasi Madrasah

Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja. Seluruh pegawai PPPK diminta tetap berada di kantor selama jam kerja sesuai ketentuan, kecuali ketika menjalankan tugas kedinasan di luar kantor, agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam aspek etika komunikasi, Sofyan mengingatkan seluruh Kepala KUA, penghulu, dan pegawai untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Apabila menghadapi kendala teknis maupun persoalan kedinasan, penyelesaiannya perlu mengedepankan komunikasi dan musyawarah melalui mekanisme internal yang sesuai.

“Bagi para Kepala KUA dan Penghulu, apabila terjadi permasalahan teknis maupun dinamika kerja di lingkungan KUA, hendaknya diselesaikan secara internal melalui musyawarah. Jangan sampai permasalahan dinas diumbar di media sosial. Sebagai ASN, kita harus senantiasa bersikap bijak dan menjaga martabat instansi dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Pada pembinaan tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam, Sofyan juga menyoroti kedisiplinan pengisian laporan kinerja bulanan melalui aplikasi Elektronik Penyuluh Agama (e-PA). Ia meminta para penyuluh segera melengkapi laporan sesuai ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan dokumentasi kegiatan penyuluhan.

Selain pembenahan administrasi dan disiplin kerja, KUA didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memperluas jangkauan informasi keagamaan. Salah satu upaya yang ditekankan ialah optimalisasi siaran langsung melalui platform TikTok sebagai sarana edukasi masyarakat, sosialisasi layanan KUA, dan penyampaian informasi program keagamaan secara interaktif.

Kolaborasi Sains dan Seni, Siswa MTsN 12 Majalengka Ciptakan Beragam Produk Inovatif

“Kami mohon agar siaran langsung melalui platform TikTok dapat dilaksanakan dan diperhatikan secara serius. Manfaatkan sarana ini secara kreatif untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai layanan KUA serta program-program keagamaan secara interaktif,” pungkas Sofyan.

Melalui supervisi di tiga KUA tersebut, jajaran Bimas Islam diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi melalui pembenahan administrasi pencatatan nikah dan rujuk, peningkatan kepatuhan terhadap jam kerja, ketertiban pelaporan kinerja penyuluh, serta penguatan komunikasi dan pemanfaatan media digital. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja ASN yang disiplin, berintegritas, dan profesional sekaligus meningkatkan mutu, keterbukaan, dan aksesibilitas pelayanan keagamaan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *