Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memperkuat sinergi interkoneksi layanan data bersama Pengadilan Agama (PA) Majalengka Kelas IA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka. Komitmen kolaborasi lintas instansi tersebut dibahas dalam rapat penyusunan draf Memorandum of Understanding (MoU) di Majalengka pada Selasa (22/9/2026).
Kerja sama ini berfokus pada integrasi serta efisiensi administrasi kependudukan, pencatatan pernikahan, permohonan isbat nikah, hingga penanganan dokumen pasca-perceraian di wilayah Kabupaten Majalengka.
Poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Terpadu (SIDUTA) sebagai basis pertukaran data secara cepat, akurat, dan real-time. Melalui SIDUTA, pelaporan status perkara, keabsahan akta cerai, pemutakhiran data kependudukan, hingga pencatatan nikah, rujuk, dan isbat dapat saling terhubung antarlembaga secara otomatis.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman ini harus memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Hadirnya integrasi data berbasis SIDUTA ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keagamaan maupun kependudukan yang saling berkaitan,” ujar Euis.
Di samping itu, Euis turut menyoroti dinamika sosial di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait tingginya angka perceraian yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama lintas sektor.
“Angka perceraian yang masih tergolong tinggi memerlukan perhatian dan kerja keras bersama. Integrasi data melalui SIDUTA ini menjadi langkah awal yang baik untuk memetakan masalah secara presisi, sekaligus memperkuat edukasi dan pencegahan sejak tingkat keluarga,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag.; Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H.; serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Taufik Hidayat, S.H.I., M.A.Hk.
Melalui sinergi tiga lembaga ini, pelayanan publik di bidang kependudukan dan keagamaan di Kabupaten Majalengka diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara berkelanjutan.
Kontributor: Pupung Purnama Giri


Komentar