Majalengka (KEMENAG) – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), Kamis (5/11/2026), tim melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS sekaligus memastikan kesesuaian data peserta didik dengan kondisi riil di lapangan.
Monitoring kali ini menyasar empat lembaga pendidikan, yakni MIS PUI Cimeong, MI PUI Sangiang, MA PUI Banjaran, dan MTs Al Mudzakkirin. Pemeriksaan difokuskan pada ketepatan penggunaan anggaran, kelengkapan administrasi pertanggungjawaban, serta validitas data siswa yang menjadi dasar penyaluran dana BOS.
Pelaksanaan monev menjadi bagian penting dari pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan. Dana BOS yang disalurkan kepada madrasah harus digunakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Ketepatan administrasi dan keakuratan data penerima menjadi dua aspek yang perlu mendapat perhatian agar bantuan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan lembaga pendidikan.
Sapudin, S.T., selaku pelaksana pengelola BOS tingkat Kabupaten Majalengka, menjelaskan bahwa tim akan memeriksa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta mencocokkan data peserta didik dengan keberadaan siswa yang sebenarnya.
Menurutnya, jumlah siswa memiliki keterkaitan langsung dengan besaran alokasi dana BOS yang diterima madrasah. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi perlu dilakukan pengecekan secara langsung di lingkungan madrasah.
“Untuk teknis pemeriksaan, kami membutuhkan SPJ dan data siswa. BAP BOS harus sesuai dengan data peserta didik. Kami ingin memastikan jumlah siswa yang tercatat memang sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga salah satu yang akan kami cek adalah absensi siswa,” jelas Sapudin.
Sapudin menambahkan, tim pengelola BOS tingkat kabupaten/kota memiliki kewajiban melaksanakan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di setiap lembaga penerima bantuan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pengelolaan dana telah berjalan sesuai regulasi atau masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi.
“Kami sebagai tim pengelola BOS kabupaten/kota wajib melaksanakan evaluasi. Penggunaannya harus dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga akan melihat data peserta didik untuk memastikan bahwa siswa yang menjadi dasar penerima alokasi BOS benar-benar ada,” tambahnya.
Pengecekan kehadiran siswa menjadi salah satu langkah untuk menguji kesesuaian antara data administrasi dan fakta di lapangan. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian data dapat diketahui lebih awal dan menjadi bahan perbaikan bagi madrasah. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Dari pihak madrasah, Kepala MIS PUI Cimeong, Ujang Jaenudin, M.Pd., menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Ia menilai pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan.
Ujang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan operator dan seluruh madrasah di lingkungan KKM 4 agar senantiasa memperhatikan validitas data peserta didik. Data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil, sebab ketepatan informasi menjadi dasar penting dalam proses penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan.
“Saya sudah mewanti-wanti kepada operator, bahkan seluruh MI yang berada di bawah KKM 4, agar data yang disampaikan benar-benar realistis. Monitoring memang harus dilaksanakan karena itu sudah menjadi amanat regulasi,” ungkapnya.
Ujang juga memandang kegiatan evaluasi sebagai kesempatan bagi madrasah untuk mengetahui kekurangan dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran. Apabila ditemukan hal-hal yang belum sesuai dengan petunjuk teknis, madrasah perlu segera melakukan pembenahan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban di kemudian hari.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Seksi Pendidikan Madrasah dalam melakukan evaluasi, apakah penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan atau belum. Jika nanti ada temuan yang belum sesuai dengan juknis, kami mohon agar segera diperbaiki,” lanjut Ujang.
Sikap terbuka terhadap evaluasi menjadi modal penting bagi madrasah dalam membangun tata kelola anggaran yang tertib dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana BOS tidak berhenti pada penyerapan anggaran, melainkan harus disertai ketepatan sasaran, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Melalui monitoring dan evaluasi secara langsung, Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Majalengka berupaya memastikan setiap lembaga penerima BOS memahami kewajiban pengelolaan anggaran sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi bagi madrasah untuk memperbaiki aspek administrasi maupun validitas data peserta didik.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana BOS sekaligus memastikan anggaran pendidikan dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan madrasah yang lebih berkualitas.
Kontributor: D.win


Komentar