Berita Daerah KUA

Intimate Wedding di KUA Malausma, Nikah Mudah, Murah, dan Dekat

Malausma (KEMENAG) — Pelaksanaan intimate wedding di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma, Senin (31/8/2026), menjadi gambaran bahwa pernikahan dapat dilaksanakan secara sederhana, dekat, dan tetap penuh makna.

Konsep pernikahan yang lebih sederhana ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan prosesi akad tanpa harus menggelar pesta besar. Pelaksanaan akad di gedung KUA juga memungkinkan pasangan pengantin menghadirkan keluarga terdekat dalam momen sakral tersebut.

Pasangan pengantin yang melangsungkan akad pada kesempatan tersebut mengaku bersyukur dapat melaksanakan pernikahan secara sederhana, khidmat, dan dekat dengan keluarga.

Selain praktis, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja juga memberikan kemudahan dari sisi biaya. Sesuai ketentuan, pencatatan dan pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.

Kepala KUA Kecamatan Malausma, Amir Hamdi, S.Ag., menyampaikan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk kemudahan layanan keagamaan bagi masyarakat.

Hadiri HAORNAS XLIII, Kakan Kemenag Majalengka: Olahraga Investasi Membangun Generasi Sehat dan Berkarakter

“Nikah itu tidak harus mahal dan tidak harus jauh. Masyarakat bisa melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nol rupiah. Yang paling penting adalah keabsahan akad, ketenangan, dan keberkahan dalam membangun rumah tangga,” ujarnya.

Menurutnya, konsep intimate wedding dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menghadirkan pernikahan yang lebih sederhana dan intim, tetapi tetap sakral dan berkesan.

Pelayanan pernikahan di KUA tidak hanya berorientasi pada pencatatan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan keagamaan yang mudah dijangkau masyarakat. Dengan lokasi KUA yang berada di wilayah kecamatan, masyarakat dapat memperoleh layanan pernikahan tanpa harus menempuh jarak yang jauh.

Masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan dapat memanfaatkan layanan KUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara itu, bagi pasangan yang memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, terdapat ketentuan biaya yang berlaku.

Informasi mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, jadwal, serta ketentuan biaya dapat diperoleh dengan datang langsung ke KUA Kecamatan Malausma.

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kepala MTsN 3 Majalengka Hadiri Apel Gabungan Kemenag Majalengka

Melalui layanan yang mudah dijangkau dan informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa nikah itu mudah, murah, dan dekat. KUA hadir untuk memberikan pelayanan pernikahan yang sederhana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.

Kontributor : Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *