Majalengka (KEMENAG) – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin diminati masyarakat berkat kebijakan layanan gratis yang diterapkan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2024, prosesi akad nikah di balai nikah KUA pada hari dan jam kerja operasional tidak dipungut biaya sepeser pun atau Rp0.

Prinsip layanan ini dirasakan langsung oleh pasangan Muhammad Nawatria Surasa dan Ria Andriani Megawati yang melangsungkan akad nikah di Balai Nikah KUA Majalengka pada Senin (6/7/2026). Prosesi berlangsung khidmat dan sederhana dengan maskawin berupa emas seberat 1,5 gram dan langsung di wali nikahkan oleh Reza Mahardika sebagai saudara laki-laki sebapak seibu.
Acara sakral ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., beserta Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., yang bertindak sebagai saksi. Penghulu Uli Romli, S.H.I., memimpin jalannya akad yang disaksikan pula oleh Kepala KUA Majalengka, H. Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag., dan Sobari sebagai saksi kedua.

Dalam khutbah nikahnya, penghulu menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang berlandaskan iman dan takwa kepada Allah SWT agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta pentingnya komunikasi yang baik antar pasangan.

Usai prosesi, Kepala Kemenag Majalengka berdialog dengan kedua mempelai terkait pengalaman mereka. Euis Damayanti menegaskan bahwa KUA tidak memungut biaya apa pun.
“Meskipun memiliki uang, sebaiknya ditabung untuk keperluan setelah menikah. Itulah mengapa kami mengimbau masyarakat untuk menikah di KUA karena biayanya nol rupiah. Jika ada yang berani meminta uang, silakan laporkan kepada saya,” tegasnya.

Kedua mempelai mengaku puas dengan pelayanan tersebut. Menurut mereka, prosedur administrasi memang harus dipenuhi, namun pelaksanaan akad nikahnya sendiri sangat efisien dan tidak rumit. Pasangan ini mendapatkan informasi mengenai layanan KUA melalui saran dari perangkat desa (Pak RW) setempat.
Syarat dan Alur Administrasi Nikah di KUA
Bagi calon pengantin (catin) yang berencana menikah di KUA, berikut adalah panduan administratif yang perlu disiapkan:
Persyaratan Dokumen:
- Surat pengantar nikah dari RT/RW, dilanjutkan ke kelurahan/desa.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
- Pasfoto dengan latar belakang biru (ukuran 2×3 dan 3×4).
- Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan domisili).
- Buku atau sertifikat bimbingan perkawinan.
Alur Pendaftaran:
- Pendaftaran Online: Melalui laman resmi Simkah untuk mengisi data dan memilih jadwal.
- Verifikasi Berkas: Membawa seluruh berkas fisik ke KUA tujuan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
- Pemeriksaan Data: Petugas KUA melakukan pemeriksaan dokumen dan wali nikah untuk memastikan tidak ada halangan secara agama maupun hukum negara.
- Pelaksanaan Akad: Datang ke Kantor KUA pada hari dan jam yang sudah disetujui untuk melangsungkan akad.
Di akhir kesempatan, Kepala Kemenag Majalengka berpesan agar pasangan pengantin turut menyebarluaskan informasi bahwa layanan nikah di KUA memang gratis bagi seluruh masyarakat, guna mendukung program KUA yang lebih efisien dan ekonomis.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar