Berita Kemenag
Beranda » Berita » Kajian Al-Hikam Kemenag Majalengka: ASN Diingatkan Tak Prasangka Buruk pada Takdir

Kajian Al-Hikam Kemenag Majalengka: ASN Diingatkan Tak Prasangka Buruk pada Takdir

Majalengka (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka kembali menggelar kegiatan rutin pembinaan mental spiritual bagi aparatur sipil negara melalui Kajian Kitab Al-Hikam. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) pagi tersebut bertempat di Masjid Al-Ikhlas Kemenag Majalengka dan diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Kemenag serta pegawai Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Majalengka.

Hadir langsung dalam pembinaan ini, Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., Kasubag TU Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., serta jajaran Kepala Seksi, Pengawas Madrasah, dan Pengawas PAI di lingkungan Kemenag Majalengka. Pada kesempatan kali ini, kajian menghadirkan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Majalengka, Dr. H. Ojun Rojun, M.Ag., sebagai pemateri utama yang mengupas secara mendalam Hikmah ke-207 pada halaman 67 Kitab Al-Hikam.

Koreksi Diri dan Larangan Berprasangka Buruk kepada Takdir Allah

Dalam paparannya, Ojun Rojun mengawali kajian dengan membedah bait sastera sufistik syekh Ibnu Athaillah as-Sakandari: “La tastabti minhu annawal walakin istabti min nafsika wujud al-iqbal”. Pesan mendasar dari hikmah ini adalah larangan keras bagi seorang hamba untuk menganggap lambatnya pemberian atau pengabulan doa dari Allah SWT (suuzan).

“Jangan pernah ada tebersit di dalam hati kita bahwa Allah terlambat memberikan anugerah-Nya, atau merasa doa dan permohonan kita diabaikan. Sering kali kita merasa sudah memohon dengan sungguh-sungguh, namun tak kunjung melihat hasilnya,” ujar Ojun.

Tingkatkan Mutu Layanan, Kemenag Majalengka Gelar Supervisi KUA dan Matangkan Persiapan Zona Integritas

Sebaliknya, Ojun menegaskan bahwa yang harus dianggap lambat adalah proses mendekatkan diri (iqbal) sang hamba kepada Sang Pencipta. Berdasarkan hikmah tersebut, ia menggarisbawahi dua langkah utama agar seorang hamba dapat menghadap Allah dengan sepenuh hati:

  1. Bitarki ma adahu (Meninggalkan selain Allah): Menyingkirkan segala bentuk keterikatan duniawi seperti harta, tahta, dan jabatan yang berpotensi melalaikan hati serta menjadi “pesaing” atau penghalang bagi rida Allah SWT. Dunia sejatinya hanya sarana ikhtiar, bukan tujuan akhir.
  2. Taslimul amri ilaihi (Menyerahkan segala urusan kepada Allah): Melatih kepasrahan total dan tidak menggantungkan nasib pada makhluk maupun cara-cara yang tidak halal, seperti praktik riba atau keuntungan yang batil.

Memahami Hak Waktu dan Empat Respon Batin Manusia

Lebih lanjut, kajian mendalami konsep waktu melalui pembagian hak ibadah, yaitu antara hak-hak Allah dalam waktu yang memungkinkan untuk diganti (Huququn fil auqot yumkinu qodo’uha) dan hak murni dari waktu itu sendiri yang tidak mungkin diganti (Huququl auqot la yumkinu qodo’uha).

Ojun menjelaskan bahwa ibadah lahiriah seperti salat dan puasa yang terlewat masih memiliki kelonggaran hukum untuk di-qodo selama usia masih dikandung badan. Namun, tidak demikian dengan ibadah batin (al-muamalat al-bathiniyah) yang melekat langsung pada detik demi detik putaran waktu. Setiap waktu yang datang membawa kewajiban dan hak baru yang tidak dapat ditunda atau diakumulasikan ke hari esok.

Secara aplikatif, terdapat empat kondisi kedatangan waktu yang menuntut respon batin seketika dari seorang hamba:

Tingkatkan Keilmuan, Kanwil Kemenag Jabar Gelar Tadarus dan Pembelajaran Bahasa Arab secara Daring

  • Saat Menerima Nikmat: Batin harus spontan merespon dengan rasa syukur, kebahagiaan yang disandarkan kepada Allah, serta keyakinan penuh bahwa hal tersebut murni anugerah-Nya.
  • Saat Menghadapi Bala (Ujian/Musibah): Ketika dihadapkan pada ketidakadilan atau cobaan hidup, hati harus langsung memosisikan diri dalam kesabaran dan keridaan terhadap takdir Allah.
  • Saat Mengamalkan Ketaatan: Ketika dimampukan beribadah tepat waktu, hati wajib menyadari bahwa itu adalah taufik dan pertolongan Allah, bukan karena kehebatan atau kebiasaan diri, sehingga terhindar dari penyakit ujub (sombong).
  • Saat Tergelincir dalam Maksiat: Ketika khilaf melakukan kesalahan, respon batin yang tidak boleh ditunda adalah penyesalan yang mendalam (an-nadam) diikuti dengan kalimat istighfar.

Menuju Jiwa yang Aman dan Terpimpin

Di akhir runtunan kajiannya, Ojun Rojun menyitir sebuah hadis sahih yang menjadi poros utama keselamatan hidup seorang muslim di dunia dan akhirat: “Man utiya fasyakaro, wa utiya fashobaro, wa zulima faghoro, wa dzulama fastaghfaro. Ulaika lahummul amnu wahum muhtadun” (Barangsiapa yang diberi nikmat lalu bersyukur, diberi bala lalu bersabar, didzalimi lalu memaafkan tanpa memupuk dendam, dan berbuat dzalim lalu beristighfar, maka merekalah orang-orang yang mendapatkan keamanan serta petunjuk).

Melalui momentum kajian rutin ini, diharapkan seluruh jajaran aparatur Kemenag dan Kemenhaj Kabupaten Majalengka mampu mengimplementasikan keselarasan ibadah lahir dan batin tersebut dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari sebagai pelayan masyarakat.

Kontributor : Endang Mu’min

Supervisi Triwulan II: Kasi Bimas Islam Majalengka Dorong Optimalisasi Layanan KUA Talaga, Cikijing, dan Cingambul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *