Sindang (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang menggelar prosesi ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di SMK Karya Bakti Sindang pada Selasa (04/08/2026). Langkah ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan legalisasi aset keagamaan demi menunjang fasilitas pendidikan masyarakat.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Mahmud Roi, S.E.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ia didampingi oleh Tim Penyuluh Agama Islam Spesialisasi Bidang Wakaf yang terdiri dari Aris Rahman Hakim, S.Sos.I., Otong Muhidin, S.E., dan Nurcahya, S.Sos.
Dalam prosesi tersebut, Haykal Murodi hadir bertindak sebagai Wakif (pihak yang mewakafkan tanah perorangan) yang secara resmi menyerahkan hak pengelolaan wakaf kepada Yayasan Najmul Hayat sebagai Nazhir. Peruntukan tanah wakaf tersebut dialokasikan secara khusus untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan SMK Karya Bakti Sindang.
Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Mahmud Roi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedermawanan Wakif sekaligus menekankan krusialnya kepastian hukum atas aset-aset keagamaan.
“Alhamdulillah, hari ini telah terlaksana ikrar wakaf dari Saudara Haykal Murodi kepada Yayasan Najmul Hayat. KUA Kecamatan Sindang mengapresiasi tinggi niat mulia ini. Pengurusan Akta Ikrar Wakaf sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf, sehingga kemanfaatannya untuk sarana pendidikan SMK Karya Bakti dapat terjaga secara berkesinambungan dan membawa keberkahan bagi masyarakat luas,” ujar Mahmud Roi.
Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini, KUA Kecamatan Sindang berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat luas untuk segera melegalisasi tanah wakaf demi menjamin transparansi, keamanan aset, serta optimalisasi pemanfaatan wakaf bagi kemajuan umat.
Kontributor: Sayid Abdullah Yahya


Komentar