Berita Daerah KUA

Perkuat Syiar Islam, Yayasan Ulil Albab Parakan Terima Wakaf Tanah Majelis Taklim

Leuwimunding (KEMENAG) — Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti Desa Parakan, Kecamatan Leuwimunding, saat prosesi pengikraran wakaf untuk kepentingan Majelis Taklim Yayasan Ulil Albab resmi dilaksanakan pada Senin (12/10/2026).

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Leuwimunding sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Dedi Ruhaedi, S.Ag. Tim dari KUA Leuwimunding, termasuk Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dan jajaran staf, turut hadir mendampingi seluruh tahapan pendataan serta pencatatan administrasi secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Dedi Ruhaedi menegaskan pentingnya legalitas hukum atas tanah wakaf agar keberadaannya terlindungi dan memberikan kemaslahatan jangka panjang bagi umat.

“Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa amanat keagamaan tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dedi.

Lahan yang diwakafkan ini diserahkan langsung oleh Nani Suryani selaku wakif (pemberi wakaf). Ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas terlaksananya niat tulus tersebut untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan di lingkungannya. Nani menyampaikan bahwa harta yang diwakafkannya dipasrahkan sepenuhnya agar dapat dikelola secara optimal demi syiar Islam dan kemajuan Majelis Taklim Yayasan Ulil Albab Desa Parakan.

Kajian Al-Hikam Kemenag Majalengka: Jangan Bergantung pada Pujian dan Penilaian Manusia

Amanat besar pengelolaan harta wakaf tersebut diterima oleh Enceng Nana selaku nadzir (penerima amanat). Enceng menyatakan komitmennya untuk menjaga serta memanfaatkan lahan wakaf ini sebaik-baiknya sesuai kehendak wakif. Ia menegaskan bahwa pihak nadzir siap mengemban tanggung jawab ini demi kemajuan pendidikan keagamaan serta pembinaan masyarakat di Desa Parakan.

Prosesi pengucapan ikrar wakaf disaksikan oleh dua saksi sah, yakni Iin Aliyudin dan Deni Riyadi Bachtiar, sehingga seluruh rangkaian acara dinyatakan legal baik secara syariat maupun hukum negara.

Melalui langkah mulia ini, harta yang ditanamkan diharapkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir tanpa terputus bagi wakif, sekaligus membawa manfaat luas bagi kemajuan dakwah serta pendidikan Islam di Desa Parakan dan sekitarnya.

Kontributor: Rohim Abdul Rohim

Panitia Pastikan Kesiapan Jelang Perkemahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *