Berita Daerah KUA

Perkuat Legalitas dan Syiar Agama, Yayasan Khoriidatul Huda Sinargalih Resmi Tandatangani Ikrar Wakaf

Lemahsugih (KEMENAG) – Yayasan Khoriidatul Huda Sinargalih resmi melaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlokasi di Blok Panyalahan, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih pada Rabu (19/8/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah bersejarah bagi yayasan dalam upaya mengamankan legalitas aset demi kemaslahatan umat.

Prosesi pengikraran wakaf ini berlangsung dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lemahsugih selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), jajaran aparatur Pemerintah Desa Sinargalih, serta para tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Lemahsugih, Amir Hamdi, S.Ag memberikan apresiasi mendalam sekaligus mengingatkan makna spiritual dari ibadah wakaf bagi pihak yang menyerahkan hartanya.

“Salah satu amal yang menjadi bekal di akhirat adalah sodaqoh jariyah, dan wakaf ini termasuk ke dalam amalan tersebut,” ujarnya.

Adapun aset yang diwakafkan pada momentum ini berasal dari dua orang wakif (pewakif) yang berhati mulia. Wakif pertama adalah Saonah yang mewakafkan sebidang tanah seluas 510 meter persegi. Sementara itu, wakif kedua adalah Muhidin yang menyerahkan tanah seluas 715 meter persegi. Total keseluruhan aset tanah yang diwakafkan mencapai 1.225 meter persegi.

Peringati Hari Santri 2026, MTsN 9 Majalengka Gelar Upacara Khidmat dan Gaungkan Peran Santri untuk Indonesia Emas

Kedua aset tanah tersebut diserahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada nadzir (pengelola wakaf), yakni Lukmanul Hakim, yang bertindak sebagai ketua Yayasan Khoriidatul Huda. 

Lukman menjelaskan bahwa penandatanganan ikrar wakaf ini sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum atas aset yang kini digunakan oleh yayasan.

“Langkah ini kami ambil agar tidak ada kendala legalitas di kemudian hari. Dengan status tanah yang sudah resmi berbadan hukum wakaf, yayasan kini bisa lebih fokus dalam mengembangkan fasilitas pendidikan dan kegiatan keagamaan untuk melayani masyarakat Panyalahan dan sekitarnya,” ujar Lukman.

Rangkaian peresmian dilakukan secara langsung melalui pembacaan ikrar oleh para wakif, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen legal oleh Saonah dan Muhidin selaku wakif, Lukmanul Hakim selaku nadzir, serta Jaedin dan Adam Fauzi yang bertindak selaku saksi, kemudian di sahkan oleh PPAIW. 

Melalui peresmian legalitas wakaf ini, diharapkan ke depannya seluruh santri dan masyarakat luas dapat terus merasakan manfaat langsung dari perluasan program Yayasan Khoriidatul Huda, baik dalam bentuk kegiatan madrasah, pengajian rutin, maupun pemberdayaan sosial di Desa Sinargalih.

Kasubag TU Ajak Pramuka MTsN 10 Majalengka Jaga Alam dan Bangun Karakter Positif

Kontributor: Isa Imadussalam Alfani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *