Berita Daerah KUA

Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan, PA Bersama Kemenag dan Disdukcapil Siapkan Isbat Nikah Terpadu 187 Pasangan

Panyingkiran (KEMENAG) – Pengadilan Agama (PA) Majalengka menggelar rapat koordinasi persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal di Ruang Media Center PA Majalengka pada Kamis (15/10/2026). Langkah ini menjadi awal sinergi lintas instansi untuk memperkuat pelayanan hukum di bidang perkawinan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua PA Majalengka M. Toyeb, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Sekretaris PA Majalengka Yamin Mubarok, S.H.I. Turut hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka Veni Victoruddien, S.Pi., M.Si., serta Kepala KUA Kecamatan Palasah H. Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag., yang hadir mewakili Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pembahasan rapat, para peserta menyepakati bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal diproyeksikan menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke-187 pada tahun 2027. Program ini direncanakan menyasar total 187 pasangan, yang terdiri dari pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang isbat nikah serta calon pengantin yang melaksanakan pernikahan secara massal.

Ketua PA Majalengka M. Toyeb mengungkapkan bahwa penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu difokuskan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Melalui proses yang sesuai dengan prosedur hukum, masyarakat yang memenuhi persyaratan nantinya akan memperoleh penetapan pengadilan. Penetapan tersebut menjadi dasar legalitas untuk penertiban pencatatan perkawinan sekaligus pengurusan dokumen kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Toyeb.

Wakamad Humas MAN 1 Majalengka Hadiri Apel Gabungan Pimpinan Satker Kemenag

Sementara itu, program nikah massal dihadirkan untuk memberikan kemudahan pelayanan perkawinan bagi para calon pengantin baru melalui sistem pelayanan terkoordinasi. Kolaborasi erat antara PA Majalengka, Kemenag melalui KUA, dan Disdukcapil Kabupaten Majalengka diharapkan mampu memastikan seluruh alur pelayanan berjalan tertib, efektif, serta proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Kepala KUA Kecamatan Palasah H. Ucu Sodikin Nurjaman, yang hadir mewakili Kemenag Kabupaten Majalengka, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pendampingan penuh kepada calon peserta. Ia menyampaikan bahwa Kemenag bersama KUA di wilayah Kabupaten Majalengka siap menjadi garda terdepan dalam proses edukasi dan verifikasi berkas.

“Sinergi lintas sektor ini sangat fundamental agar masyarakat mendapatkan edukasi dan pendampingan administrasi yang akurat. Kami akan memastikan seluruh calon peserta memahami serta memenuhi berkas persyaratan perkawinan yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan kegiatan,” ujar Ucu.

Mengenai teknis pelaksanaan, jadwal pasti dan lokasi penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal masih menunggu keputusan serta arahan resmi dari Bupati Majalengka. Setelah keputusan dikeluarkan, seluruh instansi terkait akan segera menindaklanjutinya dengan pematangan teknis, pendataan intensif peserta, hingga sosialisasi masif kepada masyarakat luas. Melalui persiapan matang dan kolaborasi kuat, program ini diharapkan menjadi momentum bermakna pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke-187 sekaligus menghadirkan manfaat nyata berupa perlindungan hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Kontributor: Surya Darma Batu Bara

32 Tahun Mengabdi, Euis Nurkomala Jadi Teladan Pendidik di MIN 2 Majalengka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *