Berita Daerah KUA

Penyuluh KUA Malausma Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

Majalengka (KEMENAG) — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Malausma, Muhammad Syamsul Asy’ari, S.Hum., mewakili Kepala KUA Kecamatan Malausma, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Sosialisasi diikuti oleh unsur satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyampaikan sejumlah hal penting terkait penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kinerja aparatur, serta percepatan transformasi administrasi di lingkungan Kementerian Agama.

Euis menekankan pentingnya reposisi di lingkungan satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Menurutnya, reposisi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekaligus memberikan ruang bagi aparatur untuk melaksanakan tugas secara lebih optimal.

Selain itu, Euis memberikan perhatian terhadap fungsionalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. PTSP perlu diperkuat agar seluruh proses pelayanan administrasi dapat berlangsung secara lebih terarah, disiplin, dan terpadu.

KUA Sukahaji Survei dan Ukur Tanah Wakaf Seluas 213 Meter Persegi di Desa Jayi, Tingkatkan Target Pendataan Wakaf

Ia menegaskan bahwa seluruh urusan pelayanan yang menjadi kewenangan PTSP harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Reposisi di lingkungan satuan kerja merupakan bagian dari penyegaran untuk mendukung pencapaian kinerja yang lebih baik. PTSP juga harus difungsikan secara optimal agar pelayanan berjalan lebih terarah, disiplin, dan terpadu,” ujar Euis.

Percepatan Implementasi PMA

Dalam kesempatan tersebut, Euis juga mengingatkan seluruh satuan kerja agar tidak menunda optimalisasi penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026. Meskipun masih terdapat masa penyesuaian, implementasi ketentuan tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin agar tata naskah dinas dapat diterapkan secara seragam di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, perubahan ketentuan tata naskah dinas merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Sebelumnya, tata naskah dinas diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA), sedangkan kini ketentuannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Supervisor MAN 1 Majalengka Gelar Supervisi Guru PKN

Perubahan tersebut perlu dipahami oleh seluruh aparatur agar pelaksanaan administrasi kedinasan memiliki landasan yang jelas serta dapat mengikuti perkembangan tata kelola pemerintahan yang semakin terdigitalisasi.

“Jangan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. PMA ini harus segera dioptimalkan agar penerapan tata naskah dinas dapat seragam dan dipahami oleh seluruh satuan kerja,” tegasnya.

Menuju Cyber Office

Lebih lanjut, penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026 juga diarahkan pada penguatan digitalisasi dan konsep cyber office di lingkungan Kementerian Agama.

Salah satu bentuk penerapannya adalah integrasi tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses administrasi kedinasan. Selain itu, PMA tersebut juga memberikan ruang bagi perluasan kewenangan penandatanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkuat Mental ASN, Kasi PAIS Kemenag Majalengka Hadiri Pengajian dan Belajar Bahasa Arab Se-Jabar

Transformasi tersebut diharapkan dapat membuat proses administrasi menjadi lebih efektif, efisien, cepat, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Sementara itu, Muhammad Syamsul Asy’ari, S.Hum., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memberikan pemahaman penting bagi aparatur, termasuk penyuluh agama, untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan sistem administrasi yang terus berkembang.

 “Kami sebagai penyuluh perlu memahami perubahan tata naskah dinas ini agar pelaksanaan tugas tidak hanya berjalan baik secara substantif, tetapi juga tertib secara administrasi. Transformasi menuju sistem digital menuntut kita untuk lebih disiplin dan adaptif,” ungkapnya.

Ia menilai, penerapan tata naskah dinas berbasis digital akan mendukung pelaksanaan tugas penyuluh agar semakin tertib dan profesional, terutama dalam pengelolaan administrasi kedinasan.

 “Harapannya, penerapan PMA ini dapat memperkuat pelayanan KUA kepada masyarakat. Administrasi yang tertib, terpadu, dan berbasis digital akan membantu kami melaksanakan tugas pelayanan keagamaan secara lebih efektif,” tambahnya.

Kehadiran Muhammad Syamsul Asy’ari mewakili Kepala KUA Kecamatan Malausma dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Malausma untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan Kementerian Agama. Hal itu sekaligus sebagai upaya memastikan setiap perubahan regulasi dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *