Sukahaji (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukahaji terus meningkatkan peran aktif dalam pendataan dan penertiban administrasi tanah wakaf melalui kegiatan survei dan pengukuran lahan yang direncanakan untuk diwakafkan di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan survei dan pengukuran tanah wakaf tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026), berlokasi di Blok Gori, RT 01 RW 01, Kampung Radun, Desa Jayi, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Lahan yang direncanakan untuk diwakafkan tersebut memiliki luas 213 meter persegi, dengan Subarna sebagai wakif dan Heti Sulastri sebagai nazir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA Kecamatan Sukahaji, Sarya melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekaligus pengukuran lahan sebagai bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan ikrar wakaf. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data awal mengenai lokasi dan luas tanah dapat dihimpun secara akurat sebagai bahan pendukung kelengkapan administrasi perwakafan.
Sarya menyampaikan bahwa survei dan pengukuran tanah wakaf merupakan tahapan penting untuk mendukung ketepatan data serta kelancaran proses administrasi menuju pelaksanaan ikrar wakaf.
“Survei tanah wakaf ini diharapkan mendapatkan data yang akurat serta profesional dalam melaksanakan tahapan menuju pembuatan Akta Ikrar Wakaf,” ujar Sarya.
Menurutnya, kegiatan survei lapangan juga menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Sukahaji dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat agar proses perwakafan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dengan data yang akurat dan persyaratan yang lengkap, proses menuju penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) diharapkan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar.

Sementara itu, Heti Sulastri selaku nazir menyampaikan harapannya agar tanah yang diwakafkan oleh Subarna dapat memberikan manfaat berkelanjutan, baik bagi wakif maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
“Dengan wakaf ini diharapkan memberikan pahala jariyah yang terus mengalir bagi wakif, dan betul-betul memberikan kemanfaatan bagi warga sekitar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar wakaf tidak hanya menjadi bentuk ibadah dan amal kebaikan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan tanah wakaf perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan wakaf.
Tanah yang direncanakan untuk diwakafkan tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk memasuki tahapan ikrar wakaf dalam waktu dekat, setelah seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan terpenuhi. Proses ini diharapkan berjalan lancar sehingga perwakafan tanah tersebut memperoleh kepastian administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan survei dan pengukuran ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Sukahaji dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perwakafan. Pendampingan secara langsung di lapangan merupakan bentuk komitmen KUA dalam mendorong masyarakat agar melaksanakan proses wakaf melalui mekanisme yang tertib, sah, dan tercatat secara resmi.
Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan tersebut mendukung upaya KUA Kecamatan Sukahaji dalam mencapai target pendataan tanah wakaf. Peningkatan pendataan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan pihak terkait, serta pendampingan terhadap proses administrasi perwakafan di wilayah kerjanya.
Pendataan tanah wakaf memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Dengan data yang terhimpun secara baik serta proses administrasi yang sesuai ketentuan, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara akuntabel dan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun kemaslahatan masyarakat.
KUA Kecamatan Sukahaji akan terus mengoptimalkan peran petugas dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan pendataan tanah wakaf di wilayah kerjanya. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan pelayanan keagamaan sekaligus mendukung pengelolaan wakaf yang tertib administrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan survei dan pengukuran tanah wakaf seluas 213 meter persegi di Desa Jayi ini, diharapkan proses menuju pelaksanaan ikrar wakaf dapat segera terlaksana. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata komitmen KUA Kecamatan Sukahaji dalam meningkatkan pelayanan perwakafan, mengoptimalkan pendataan tanah wakaf, serta mendorong pemanfaatan harta benda wakaf bagi kemaslahatan umat.
Kontributor : Azis Hapid Julyaqin


Komentar