Majalengka (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Majalengka memfasilitasi pelaksanaan akad nikah di kantor dengan menggunakan jasa wali hakim. Langkah hukum keagamaan ini diambil sebagai solusi legal untuk memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin wanita yang sudah tidak memiliki jajaran wali nasab kandung pada Senin, (12/10/2026)..
Pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut adalah Amin Amirudin dan Windra Anisa binti Wastra, warga asal Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka. Prosesi sakral yang berjalan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Majalengka, Agus Susanto, M.Ag., yang bertindak secara resmi sebagai wali hakim bagi mempelai wanita.
Penggunaan wali hakim dalam pernikahan Windra Anisa wajib ditempuh lantaran sang ayah, Wastra, serta ibunya telah meninggal dunia. Selain itu, Windra juga tidak memiliki saudara laki-laki kandung maupun seayah yang bisa bertindak sebagai wali nasab. Guna memastikan rukun nikah tetap terpenuhi dan hak warga negara untuk membina rumah tangga tidak terhambat, negara hadir memberikan jalan keluar melalui otoritas Kepala KUA.
Kepala KUA Kecamatan Majalengka, Agus Susanto, menjelaskan bahwa peran wali hakim dalam situasi ini merupakan wujud pelayanan publik yang solutif. Kehadiran negara sangat krusial untuk melengkapi rukun pernikahan yang sah bagi perempuan yang tidak lagi memiliki jajaran wali dekat dari garis keturunan laki-laki.
“Wali hakim hadir sebagai pelindung hukum bagi calon pengantin wanita yang kehilangan wali nasab karena wafat dan tidak memiliki saudara laki-laki. Ini adalah komitmen kami di KUA untuk memastikan bahwa prosesi sakral ini tetap berjalan sah menurut syariat Islam dan legalitas hukum positif. Alhamdulillah, akad nikah Saudara Amin dan Saudari Windra Anisa hari ini berjalan lancar,” ujar Agus Susanto.
Seusai prosesi ijab kabul, pasangan suami istri baru ini langsung menerima dokumen resmi berupa Buku Nikah dan Kartu Nikah. Pelaksanaan pelayanan nikah kantor dengan wali hakim ini berjalan tertib dengan disaksikan oleh para saksi serta kerabat dekat dari kedua belah pihak mempelai.
Kontributor : Iman Abdulrahman


Komentar