Majalengka (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatitujuh memfasilitasi prosesi penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Senin (12/10/2026) pukul 16.30 WIB. Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam tertib administrasi serta menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah setempat.
Prosesi pengikraran dan penyerahan dokumen AIW tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, H.Iwan Ridwan, Lc, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kesempatan tersebut, H. Kusnadi secara resmi mengikrarkan wakafnya kepada Hj. Ikah Atikah selaku Nadzir yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf tersebut.
Jalannya prosesi sakral ini disaksikan oleh dua orang saksi, yakni H. M. Dirga dan Fadlan, yang turut membubuhkan tanda tangan dalam lembaran dokumen resmi negara tersebut. Seluruh Rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan khidmat.
Dalam arahannya, Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, Iwan Ridwan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Wakif dan Nadzir atas kesadaran hukum dalam mentatausahakan tanah wakaf.
“Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan legalitas hukum atas objek wakaf. Dengan tercatatnya ikrar ini secara resmi di KUA, potensi sengketa di kemudian hari dapat dihindari, sehingga peruntukan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan optimal sesuai ikrar Wakif,” ujar Iwan Ridwan.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan AIW ini, pihak KUA Jatitujuh akan terus mendampingi Nadzir dalam proses koordinasi bersama instansi terkait untuk sertifikasi tanah wakaf, serta memberikan pembinaan berkala agar pengelolaan aset wakaf di Desa Pilangsari dapat dimaksimalkan demi kemaslahatan umat.
Melalui kegiatan penandatanganan dan penyerahan AIW ini, diharapkan tertib administrasi tata kelola wakaf di Kabupaten Majalengka semakin terorganisasi dan transparan. Langkah ini sekaligus memperkuat kualitas pelayanan keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam memberikan perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan di tengah masyarakat.
Kontributor berita : Wastaka


Komentar