Majalengka (KEMENAG)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka dan BAZNAS Majalengka menggelar kegiatan Sosialisasi Zakat Penghasilan Bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Islamic Center Majalengka, Kamis (24/9/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya Kasubag TU Kemenag Majalengka Dr. H. Heru Hoerudin, M.Pd., Kabid GTK Disdik Majalengka Yayah Patimah, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua 3 BAZNAS Majalengka Embed Humed, M.Pd., Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Majalengka Dr. Drs. H. Faisal, M.Pd., serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Taufik Hidayat, S.H.I., M.A.HK. Turut hadir pula Ketua Pokjawas, Ketua AGPAII, serta Ketua MGMP PAI jenjang SMP, SMA, dan SMK. Sebanyak 394 Guru PAI penerima TPG dari berbagai jenjang pendidikan se-Kabupaten Majalengka diundang dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Kasi PAI Kemenag Majalengka, Faisal menegaskan pentingnya peran lembaga resmi sebagai pemantik dan wadah pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS). Menurutnya, potensi zakat dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu dikelola secara terstruktur dan transparan melalui saluran resmi agar dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Kabid GTK Disdik Majalengka, Yayah Patimah yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan beberapa poin krusial terkait kesejahteraan dan kejelasan status pendidik. Ia menyoroti proses peralihan PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.
“Mari kita berdoa bersama-sama agar proses peralihan ini berjalan lancar. Bagi Guru PAI yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), kami dari Dinas Pendidikan akan terus berkolaborasi dengan Kemenag agar seluruh Guru PAI di Majalengka dapat tersertifikasi melalui PPG,” ujar Yayah dalam sambutannya.

Memasuki sesi materi utama, Wakil Ketua 3 BAZNAS Majalengka, Embed Humed memaparkan secara komprehensif mengenai konsep dan nisab zakat profesi bagi ASN/Pendidik, serta tata cara penyalurannya melalui lembaga amil zakat resmi.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penguatan dan arahan dari Kasubag TU Kemenag Majalengka, Heru Hoerudin dalam pemaparannya, ia menyintesis hikmah dari kisah sahabat Nabi, Jabir bin Abdullah Al-Ansari, pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab RA. Hikmah tersebut mencerminkan realitas kehidupan manusia yang sering kali dipenuhi oleh dinamika hasrat dan keinginan duniawi.

Ia juga menegaskan bahwa pemotongan zakat profesi atas TPG seyogianya dilandasi oleh dorongan kesadaran diri dan niat tulus untuk membersihkan serta mensucikan harta.
“Zakat penghasilan hukumnya wajib. Pengeluaran zakat ini hendaknya lahir dari keinginan mulia kita sendiri untuk membersihkan rezeki yang telah Allah karuniakan,” tutur Heru mengakhiri sesi pemaparannya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Guru PAI penerima TPG di Kabupaten Majalengka semakin memahami kewajiban zakat profesi serta dapat bersinergi aktif dalam mendukung optimalisasi tata kelola ZIS di Kabupaten Majalengka.
Kontributor : Irfan Aditya


Komentar