Malausma (KEMENAG) — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Malausma, H. Apikin, S.Sos., memberikan layanan konsultasi pernikahan kepada masyarakat yang datang ke KUA Kecamatan Malausma pada Senin, (5/10/2026). Dalam konsultasi tersebut, H. Apikin memberikan pembekalan tentang kehidupan berumah tangga, khususnya mengenai hak dan kewajiban suami istri sebagai bekal dalam membangun keluarga yang harmonis.
Dalam penyampaiannya, H. Apikin menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar akad yang mengikat dua orang, tetapi juga merupakan amanah yang di dalamnya terdapat tanggung jawab antara suami dan istri. Karena itu, pasangan perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing agar kehidupan rumah tangga dapat dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Ia menjelaskan, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, serta membimbing keluarganya dalam kebaikan. Sementara itu, istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga serta menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Pada saat yang sama, keduanya memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, kasih sayang, penghormatan, dan komunikasi yang sehat.
H. Apikin juga mengingatkan bahwa prinsip kehidupan rumah tangga dalam Islam harus dibangun atas dasar mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Hal tersebut antara lain sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa ayat 19 yang memerintahkan agar suami mempergauli istrinya dengan cara yang patut.
“Rumah tangga itu bukan hanya tentang siapa yang memiliki hak dan siapa yang memiliki kewajiban. Lebih dari itu, suami dan istri harus memahami bahwa keduanya memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga, menghormati, menyayangi, dan membantu dalam kebaikan,” ujar H. Apikin.
Selain Al-Qur’an, ia juga menyampaikan hadis Nabi Muhammad saw. tentang pentingnya memperlakukan keluarga dengan baik. Menurutnya, kualitas seseorang juga dapat dilihat dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
“Rasulullah saw. mengajarkan bahwa orang yang paling baik adalah orang yang paling baik kepada keluarganya. Karena itu, ukuran keberhasilan dalam berumah tangga bukan hanya kemampuan memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga bagaimana suami dan istri menghadirkan akhlak yang baik di dalam keluarga,” jelasnya.
Konsultasi tersebut berlangsung secara terbuka dan komunikatif. Masyarakat yang datang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum maupun selama menjalani kehidupan rumah tangga.
H. Apikin berharap masyarakat yang berkonsultasi tidak hanya memahami aspek administratif pernikahan, tetapi juga memiliki kesiapan pengetahuan dan mental dalam menjalankan kehidupan sebagai pasangan suami istri.
“Sebelum membangun rumah tangga, bekali diri dengan ilmu. Jangan hanya mempersiapkan acara akad dan resepsi, tetapi persiapkan juga pemahaman tentang hak, kewajiban, komunikasi, tanggung jawab, dan tuntunan agama. Dengan bekal itu, pasangan memiliki pijakan ketika menghadapi persoalan dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Melalui layanan konsultasi pernikahan tersebut, KUA Kecamatan Malausma terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat. Edukasi pranikah diharapkan dapat membantu pasangan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai tuntunan Islam.
Kontributor: Alif Sinta


Komentar