Talaga (KEMENAG)—Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talaga terus berkomitmen mempercepat tertib administrasi dan legalitas aset keagamaan. Langkah ini dibuktikan melalui pelaksanaan ikrar wakaf tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan sarana pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) PUI Pasapen, Desa Talagakulon, Kecamatan Talaga, pada Selasa (15/9/2026).
Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat di kediaman salah seorang saksi. Penyerahan aset dilakukan oleh H. Dudin selaku wakif kepada Aar Sukarso selaku nazhir. Ikrar tersebut diucapkan secara langsung di hadapan Kepala KUA Kecamatan Talaga sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Koko Juwaeni, S.Ag., dengan disaksikan oleh H. Arifin dan Entis.
Tanah wakaf yang berlokasi di Blok Pasapen, Desa Talagakulon tersebut dialokasikan khusus untuk memperluas fasilitas serta mendukung sarana pembelajaran bagi para siswa MI PUI Pasapen.
Penyuluh Agama Bidang Wakaf KUA Kecamatan Talaga, Chairir Rusli, S.E., Sy., menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak hanya sebatas pengawalan prosesi ikrar, melainkan juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir. Oleh karena itu, administrasinya harus tertib agar aset wakaf memiliki kejelasan status legalitas, peruntukan, dan pengelolaannya,” ujar Chairir.
Senada dengan hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Talaga, Koko Juwaeni menegaskan pentingnya pencatatan resmi guna menjaga keutuhan aset dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Harapannya, setiap tanah yang telah diwakafkan dapat tercatat dengan baik dan dimanfaatkan sesuai dengan ikrar. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf dapat lebih terjaga dan manfaatnya dirasakan nyata oleh masyarakat,” tegas Koko.
Pelaksanaan ikrar ini merupakan bagian dari target KUA Kecamatan Talaga dalam mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Melalui sinergi antara penyuluh agama, PPAIW, wakif, dan nazhir, KUA Talaga terus berupaya memastikan seluruh aset wakaf di wilayahnya sah secara syariat dan legal secara hukum negara.
Kontributor: Salim Fahri A.


Komentar