Berita Daerah KUA

KUA Jatiwangi Melayani Prosesi Akad Nikah Sederhana Pasangan Catin Asal Sukarajakulon

Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kembali memberikan pelayanan pencatatan pernikahan secara tertib, transparan, dan khidmat. Pelayanan tersebut diwujudkan melalui prosesi akad nikah sederhana pasangan calon pengantin (catin) Deka Agus Nurmana dan Wiwi Winarti binti Tasjo, yang berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Jatiwangi pada Senin (21/9/2026).

Pasangan asal Desa Sukarajakulon tersebut melangsungkan prosesi ijab kabul dengan didampingi oleh kedua keluarga besar. Meski digelar secara sederhana di kantor KUA, seluruh rangkaian acara berjalan penuh hidmat dan sesuai dengan ketentuan regulasi pencatatan pernikahan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian arahan serta nasihat perkawinan oleh Penghulu KUA Kecamatan Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I. Setelah sesi arahan dan pemeriksaan administrasi akhir, acara dilanjutkan dengan inti prosesi yakni ijab kabul yang berlangsung lancar, kemudian ditutup dengan pembacaan doa untuk keberkahan kedua mempelai.

Dalam arahannya, Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I., menegaskan bahwa pelayanan nikah di balai nikah KUA merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, profesional, dan akuntabel.

“Pernikahan yang dilaksanakan di balai nikah KUA tidak mengurangi kesakralan dan keabsahan akad nikah itu sendiri. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Abdul Romli di sela-sela kegiatan.

Peringati Hari Santri 2026, MTsN 9 Majalengka Gelar Upacara Khidmat dan Gaungkan Peran Santri untuk Indonesia Emas

Ia juga menambahkan bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut agama dan negara adalah fondasi penting dalam membangun ketahanan keluarga.

“Melalui pencatatan yang resmi, pasangan suami istri mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami berharap pernikahan ini menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya tertib administrasi kepenghuluan,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, KUA Jatiwangi akan terus mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan pernikahan gratis di balai nikah pada jam kerja, guna memperkuat budaya tertib hukum di wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Pelaksanaan layanan akad nikah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik KUA Jatiwangi, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama, serta mendukung terwujudnya tata kelola administrasi pernikahan yang semakin efektif dan profesional. 

Kontributor : Hafiezh Aliem

Kasubag TU Ajak Pramuka MTsN 10 Majalengka Jaga Alam dan Bangun Karakter Positif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *