Jatitujuh (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka kembali memfasilitasi pelayanan nikah bagi masyarakat setempat. Pasangan Raihan Baasyir dari kecamatan Dawuan dan Nopitasari Jatitujuh resmi melangsungkan prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Aula KUA Kecamatan Jatitujuh, Jumat (11/9/2026).
Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, H. Iwan Ridwan, Lc., dengan disaksikan oleh keluarga besar dari kedua belah pihak mempelai. Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti seluruh rangkaian acara saat ijab kabul terucap dengan lancar.
Pelayanan akad nikah di balai nikah KUA ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan prima terkait pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Selain menjalankan prosesi hukum syariat dan negara, KUA Jatitujuh juga memberikan pembekalan ringkas mengenai hak dan kewajiban suami istri kepada kedua mempelai.
Dalam nasehat pernikahannya, Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, H. Iwan Ridwan, Lc., menyampaikan pesannya kepada pasangan pengantin baru tersebut.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang mengandalkan komitmen, komunikasi, dan rasa saling pengertian. Kami mendoakan semoga pasangan Raihan dan Nopitasari dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta selalu dalam lindungan Allah SWT,” ujar Iwan.
Sebagai tindak lanjut dari prosesi ini, KUA Kecamatan Jatitujuh langsung menyerahkan dokumen kependudukan dan buku nikah secara resmi kepada kedua mempelai sesaat setelah prosesi akad selesai.
Melalui pelayanan yang tertib dan ramah ini, diharapkan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang cepat, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Kontributor : Wastaka


Komentar