Berita Daerah KUA

KUA Cikijing Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Demi Kepastian Hukum dan Kemaslahatan Umat

Cikijing (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah secara tertib dan legalitas terjamin pada Senin (5/10/2026). Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta mendorong pengelolaan wakaf yang produktif bagi kemaslahatan masyarakat.

Prosesi ikrar wakaf yang berlangsung di Aula KUA Cikijing tersebut mempertemukan pihak Wakif, Muhamad Rifai, dengan Nadhir yang diwakili oleh Wafiyudin Munawir. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan administrasi, meliputi dokumen identitas Wakif, Nazhir, hingga para saksi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Setelah tahapan persiapan administrasi dinyatakan lengkap, acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar wakaf. Prosesi sakral ini dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam KUA Cikijing, Mochamad Nasirul Haq, S.HI., dengan didampingi langsung oleh Kepala KUA Cikijing, Idi, S.Ag., M.A.P.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menerima dan mencatatkan ikrar tersebut secara resmi ke dalam dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Tahapan kemudian diakhiri dengan penandatanganan dokumen oleh Wakif, Nazhir, PPAIW, dan para saksi, dilanjutkan dengan pengurusan administrasi untuk proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN.

Kepala KUA, menegaskan pentingnya pencatatan resmi tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Inovasi Demokrasi Digital, MTsN 3 Majalengka Gelar Pilketos Berbasis E-Voting

“Ikrar wakaf ini bukan sekadar prosesi keagamaan, melainkan langkah krusial untuk memberikan legalitas formal dan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Kami berkomitmen untuk terus mempermudah serta mendampingi masyarakat dalam proses administrasi wakaf,” ujar Idi saat memberikan keterangan usai acara.

Ia juga menambahkan harapan agar aset yang telah diikrarkan dapat dikelola secara transparan dan amanah oleh pihak Nazhir.

“Kami berharap tanah wakaf yang sudah terdaftar secara resmi ini dapat dimanfaatkan secara optimal, amanah, serta membawa dampak positif dan keberkahan yang luas bagi kepentingan umat,” pungkasnya.

Melalui pelayanan ikrar wakaf yang tertib dan akuntabel ini, KUA Cikijing berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan Kementerian Agama di tengah masyarakat serta memperkuat tata kelola aset keagamaan secara optimal.

Kontributor: Rizqi Maulia

Kenali Bahaya, 552 Siswa Dapatkan Edukasi Mitigasi Kebakaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *