Majalengka (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga. Kegiatan strategis ini berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Selasa (09/06/2026).
Dalam rapat tersebut, Euis Damayanti memaparkan sejumlah poin krusial terkait penguatan fondasi ketahanan keluarga di wilayah Kabupaten Majalengka. Menurutnya, standardisasi ketahanan keluarga menjadi hal yang mendesak untuk diimplementasikan melalui program-program edukasi yang komprehensif.
“Kami terus memasifkan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (Brus). Program-program ini dirancang sebagai bekal fundamental demi membentuk karakter keluarga yang kuat, sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Euis.
Lebih lanjut, Euis menjelaskan peran aktif Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Majalengka. Lembaga ini senantiasa membuka ruang dialog dan memberikan peluang berdamai bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga melalui proses mediasi yang objektif antara suami dan istri.
Tantangan di Lapangan dan Fakta Demografi Perkawinan
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Majalengka H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan lebih teknis mengenai dinamika di lapangan.
Sofyan menegaskan bahwa mengikuti Bimwin kini telah menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

“Materi yang kami sampaikan dalam Bimwin sangat rigid, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Materi tersebut meliputi materi pokok keagamaan serta materi tambahan yang bersinergi dengan instansi terkait, seperti edukasi kesehatan dari Puskesmas dan program keluarga berencana dari Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB),” urainya.
Meski demikian, Sofyan tidak menampik adanya kendala sektoral dalam pelaksanaan program di lapangan:
Kendala Izin Kerja: Pelaksanaan Bimwin tatap muka sering kali terkendala tingkat kehadiran peserta. Khususnya di wilayah-wilayah industri atau pabrik, para calon pengantin kerap kesulitan mendapatkan izin dari pihak perusahaan.
Keterbatasan Anggaran: Untuk program Brus yang menyasar kalangan pelajar di sekolah-sekolah, pelaksanaannya telah berjalan namun volume kegiatannya masih harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Di akhir penyampaiannya, Sofyan memaparkan data demografis terkini yang cukup memprihatinkan di Kabupaten Majalengka, di mana tercatat adanya tren penurunan angka pernikahan yang berbanding terbalik dengan melonjaknya angka perceraian.
Melalui forum Raperda ini, Kemenag Majalengka berharap regulasi yang tengah digodok oleh DPRD dapat melahirkan payung hukum yang kuat dan sinergis. Dengan demikian, kolaborasi lintas sektor dapat dioptimalkan guna menekan angka perceraian sekaligus mewujudkan ketahanan keluarga yang ideal di Kabupaten Majalengka.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar