Leuwimunding (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwimunding menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) untuk legalitas harta benda wakaf pengembangan Masjid Baiturrohim, Blok Iser, Desa Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2026).
Penerbitan dokumen legalitas tanah wakaf tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Leuwimunding sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Dedi Ruhaedi, S.Ag. Langkah formalisasi ini ditempuh sebagai penataan administrasi guna memberikan kepastian hukum yang mengikat atas aset keagamaan masyarakat.
Harta benda wakaf yang didaftarkan merupakan amanah dari dua almarhum pewakif (wakif), yakni almarhum Wasna dan almarhum Rokim. Dalam penandatanganan berkas, almarhum Wasna diwakili oleh putrinya, Yayah Wariyah, sedangkan almarhum Rokim diwakili oleh sang putri, Eli Herlina. Harta wakaf diserahkan secara resmi kepada H. Sula Warmin yang ditetapkan sebagai ikrar nadzir pengelola, dengan disaksikan oleh Rohyat dan Abdul Gani.
Kepala KUA Kecamatan Leuwimunding, H. Dedi Ruhaedi, S.Ag., menegaskan pentingnya legalitas formal untuk mengamankan aset-aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Penertiban administrasi wakaf merupakan langkah krusial dalam melindungi aset umat. Melalui penerbitan APAIW ini, status dan peruntukan tanah wakaf Masjid Baiturrohim menjadi jelas secara hukum sehingga pengelolaannya dapat berjalan optimal sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa sinergi antara ahli waris wakif, nadzir, saksi, dan pihak KUA menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan manfaat amanah wakaf. Pihaknya terus mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan kelengkapan dokumen formal atas tanah atau bangunan yang diwakafkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengapresiasi penataan administrasi wakaf yang dilakukan KUA Leuwimunding. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan, meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan keagamaan bagi masyarakat Majalengka.
Kontributor: Rohim Abdul Rohim


Komentar