Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XII.11 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih pada jam pelajaran ketiga dan keempat dengan materi sumber hukum Islam, khususnya hadis. Pembelajaran yang dibimbing oleh Rida Suhartini, S.Pd.I., ini dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) untuk memperkuat pemahaman murid mengenai kedudukan hadis sebagai pedoman dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.
Dalam pembelajaran tersebut, murid mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dengan penekanan pada hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Hadis merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., meliputi perkataan, perbuatan, persetujuan atau ketetapan, serta sifat beliau yang menjadi pedoman bagi umat Islam.
Hadis memiliki kedudukan penting karena berfungsi menjelaskan dan merinci ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Sebagai contoh, Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, sedangkan hadis menjelaskan tata cara pelaksanaannya. Dengan demikian, hadis membantu umat Islam memahami petunjuk Al-Qur’an secara lebih terperinci dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Murid juga diarahkan untuk memahami perbedaan hadis dan sunah serta mengenal pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw. Pemahaman terhadap sumber dan kualitas hadis menjadi bagian penting agar umat Islam dapat menjadikan hadis yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman dalam beribadah dan berperilaku.
Melalui pembelajaran ini, murid didorong untuk tidak hanya menghafal pengertian hadis, tetapi juga memahami fungsi dan kedudukannya dalam penetapan hukum Islam. Diskusi dan pembahasan contoh penerapan hadis membantu murid menghubungkan materi Fikih dengan persoalan yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Rida menjelaskan bahwa pemahaman tentang hadis sangat penting agar murid mampu memahami ajaran Islam secara utuh dan tidak memisahkan petunjuk Al-Qur’an dari penjelasan Rasulullah saw.
“Hadis merupakan sumber hukum Islam yang memiliki kedudukan penting setelah Al-Qur’an. Melalui pembelajaran ini, murid diharapkan memahami bagaimana hadis menjelaskan dan merinci ketentuan dalam Al-Qur’an sehingga ajaran Islam dapat dipahami dan diamalkan dengan benar,” jelas Rida.
Rida juga berharap murid semakin terbiasa mempelajari dalil dengan cermat serta menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya berharap murid tidak hanya memahami hadis dari segi pengertian, tetapi juga mampu mengambil hikmah dan mengamalkan tuntunan Rasulullah saw. dalam kehidupan. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab,” tambah Rida.
Melalui pembelajaran Fikih ini, murid diharapkan semakin memahami kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam serta mampu menjadikannya pedoman dalam beribadah dan berinteraksi dengan sesama. Penguasaan materi tersebut diharapkan memperkuat literasi keislaman sekaligus membentuk karakter murid yang berpegang teguh pada ajaran Islam.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar