Berita Daerah KUA

BPN Ukur Tujuh Bidang Tanah Wakaf, Kepala KUA Malausma Dorong Kepastian Hukum

Malausma (KEMENAG) — Sebanyak tujuh bidang tanah wakaf di Blok Godabaya, Desa Sukadana Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pensertifikatan tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat.

Pengukuran turut didampingi Kepala KUA Kecamatan Malausma, Amir Hamdi, S.Ag., bersama pegawai KUA H. Apikin, S.Sos., dan M. Syamsul Asyari, S.Hum., serta Pemerintah Desa Sukadana.

Dari tujuh bidang tanah yang diukur, sebagian besar diperuntukkan bagi pembangunan musala yang dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan.

Pengukuran menjadi tahapan penting sebelum proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dengan adanya sertifikasi, aset wakaf diharapkan memiliki kepastian dan perlindungan hukum sehingga keberadaannya dapat terus terjaga sesuai dengan peruntukannya.

Amir mengatakan bahwa pensertifikatan tanah wakaf bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi bagian dari upaya menjaga amanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Supervisi Tiga KUA, Kasi Bimas Islam Majalengka Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

“Tanah wakaf adalah amanah yang harus kita jaga bersama. Pengukuran dan proses sertifikasi ini merupakan ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar aset wakaf tetap terlindungi dan pemanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Amir .

Ia mengapresiasi sinergi antara BPN, KUA, Pemerintah Desa Sukadana, serta masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pensertifikatan tersebut.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik hingga sertifikat diterbitkan. Dengan adanya kepastian hukum, kita tidak hanya menjaga tanah wakaf untuk hari ini, tetapi juga memastikan kebermanfaatannya bagi generasi yang akan datang,” tuturnya.

Kegiatan pengukuran tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menata dan melindungi aset wakaf. KUA Kecamatan Malausma akan terus mendorong pendataan, pengadministrasian, dan pensertifikatan tanah wakaf agar aset umat memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kontributor : Alif Sinta

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *