Sindang (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang mengambil langkah taktis dalam pengamanan aset keagamaan. Melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), KUA Sindang memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebanyak 17 bidang tanah dengan total luas mencapai 29.582 m² untuk Pengurus Yayasan Santi Asromo.
Prosesi penandatanganan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Gedung Abdul Halim, Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Santi Asromo, Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang, pada Selasa (02/06/2026). Selain sebagai bentuk penyelamatan aset wakaf, program ini juga menjadi bagian dari akselerasi penertiban administrasi digital melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Secara teknis, penandatanganan AIW ini dilakukan oleh Zaim Nasrullah, S.H. selaku Muwakif (pihak yang mewakafkan) dan H. Asep Zaki Mulyatno, S.KM., M.KM. selaku Nazhir (pihak yang mengelola wakaf). Proses legalitas ini disaksikan langsung oleh Rukman dan Arip Muplihin, S.Kom.I., serta didampingi oleh jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Sindang, serta dihadiri oleh Kepala Desa Pasirayu, Sutarmo.
Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., yang bertindak langsung sebagai PPAIW, menegaskan bahwa ketertiban administrasi merupakan pilar utama dalam menjaga kebermanfaatan harta benda wakaf secara jangka panjang.

“Melalui pencatatan formal dan penerbitan AIW berbasis aplikasi SIWAK ini, kita sedang membangun benteng hukum untuk menyelamatkan aset umat. Legalitas yang jelas sangat krusial agar tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang tetap di mata negara, sekaligus meminimalisasi serta menghindari potensi sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari,” ujar Mahmud Ro’i saat memberikan arahan.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi data wakaf melalui SIWAK akan mempermudah pelacakan dan integrasi data secara nasional, sehingga transparansi aset keagamaan dapat terus terjaga.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Santi Asromo sekaligus Nazhir, Asep Zaki Mulyatno, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan pendampingan intensif yang diberikan oleh pihak KUA Sindang. Menurutnya, kepastian hukum ini akan membuat pihak yayasan lebih fokus dan optimal dalam mengembangkan fungsi sosial-keagamaan di pesantren.

“Kami selaku nazhir merasa sangat terbantu dengan proses administrasi yang berjalan tertib, transparan, dan terarah ini. Langkah ini memberikan rasa aman bagi kami dalam mengelola amanah umat. Kami berharap, momentum ini dapat mengedukasi dan mengetuk kesadaran masyarakat luas, khususnya para muwakif dan nazhir lain, mengenai betapa pentingnya kepemilikan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat wakaf demi kemaslahatan serta kemakmuran umat yang berkelanjutan,” tutur Asep.
Melalui keberhasilan agenda ini, KUA Sindang berkomitmen untuk terus menggandeng berbagai elemen masyarakat dan lembaga keagamaan guna meningkatkan kesadaran terhadap legalitas hukum wakaf. Dengan demikian, seluruh aset ibadah di wilayah Kecamatan Sindang dapat terdata dengan rapi, terlindungi secara hukum, dan mampu memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
Kontributor: Nurcahya


Komentar