Berita Daerah
Beranda » Berita » KUA Panyingkiran Gelar Kursus Calon Pengantin: Hadirkan Negara dalam Menjaga Ketahanan Keluarga dan Menekan Angka Perceraian

KUA Panyingkiran Gelar Kursus Calon Pengantin: Hadirkan Negara dalam Menjaga Ketahanan Keluarga dan Menekan Angka Perceraian

Panyingkiran (KEMENAG) — Langkah preventif dalam memperkokoh tiang ketahanan keluarga terus diakselerasi oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam mengawal fase awal kehidupan berumah tangga, Kantor Urusan Agama (KUA) Panyingkiran menggelar kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kegiatan yang syarat akan bekal ilmu mumpuni ini dilaksanakan pada Senin (25/05/2026).

Bertempat di aula KUA Panyingkiran, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta calon pengantin. Kehadiran para peserta yang merupakan representasi dari generasi muda calon pembangun peradaban keluarga ini disambut hangat oleh jajaran KUA. Sepanjang acara, antusiasme tinggi terpancar dari para peserta yang dengan khidmat menyerap setiap pemaparan dari para narasumber lintas sektor.

Alasan Penting Hadirnya Pemerintah dalam Pernikahan
Turut hadir memberikan arahan strategis, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Sofyan mengupas tuntas urgensi pelaksanaan Suscatin yang dipandangnya memiliki dimensi sangat luas, mulai dari dimensi pendidikan umum, pendidikan agama, hingga aspek sosial budaya.

“Penting bagi setiap calon pengantin untuk memahami hakikat hidup dan kehidupan, baik pada fase sebelum berumah tangga maupun dinamika setelah berumah tangga nanti. Di sinilah alasan fundamental mengapa pemerintah harus hadir dalam proses pernikahan masyarakat. Kehadiran negara melalui bimbingan ini adalah instrumen penting untuk menjaga, mengawal, serta meminimalisir angka perceraian yang tidak diharapkan oleh pihak mana pun. Kita semua tahu, di dalam perceraian pasti ada pihak yang dirugikan, terutama anak-anak,” papar Sofyan Firdaus.

Lebih lanjut, Sofyan juga mengingatkan para catin untuk melakukan transformasi kesadaran diri seiring berubahnya status mereka kelak setelah akad nikah terucap.

Sasar Kesiapan Catin, KUA Ligung Gelar Bimwin untuk Cetak Keluarga Matang dan Sehat

“Para calon pengantin harus menyadari sepenuhnya bahwa ke depan mereka tidak lagi hidup menyendiri. Lingkaran kehidupan akan bertambah dengan adanya suami atau istri, mertua, hingga anak. Oleh karena itu, kunci utamanya adalah keterbukaan. Tidak boleh lagi ada sikap tertutup, agar terjadi komunikasi yang sehat, jujur, dan baik satu sama lainnya dalam mengarungi bahtera rumah tangga,” tambahnya.

Peran KUA: Dari Tertib Administrasi hingga Tolok Ukur Bernegara
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Panyingkiran, H. Hapid, M.Ag., dalam sambutannya mempertegas posisi dan peranan KUA di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, KUA bukan sekadar tempat mendaftarkan pernikahan, melainkan sebuah lembaga negara yang memikul fungsi pelayanan sosial dan keagamaan yang mendalam.

“KUA merupakan lembaga pencatat nikah yang kewajiban utamanya adalah mencatat dan menyaksikan prosesi sakral pernikahan. Namun di luar kewajiban administratif sebagai kepanjangan tangan pemerintah, KUA mengemban tugas sosial kemasyarakatan. Tujuan akhir kami adalah menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga warga. Semua itu diawali dengan tertibnya administrasi, lalu dilanjutkan dengan pembentukan harmonisasi di dalam keluarga,” urai Hapid.

Hapid mengimbuhkan bahwa keluarga yang harmonis merupakan fondasi utama bagi struktur sosial yang lebih besar. “Jika keluarga baik, maka lingkungan sosial akan positif. Ini tentu menjadi tolok ukur baik dan buruknya kehidupan berumah tangga, bersosial, hingga pada akhirnya berdampak pada ketahanan bernegara. KUA Panyingkiran akan selalu hadir mengawal terbentuknya rumah tangga yang utuh dan berkembang, memastikan bahtera keluarga masyarakat berada pada jalur yang aman, damai, dan sejahtera,” tegasnya.

Integrasi Materi Keagamaan dan Perencanaan Sosial
Guna memperkaya khazanah keilmuan para peserta, kegiatan Suscatin ini memadukan materi teologis normatif dengan materi sosiologis yang aplikatif.

Ikhtiar Kokohkan Pondasi Keluarga, KUA Kertajati Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Fasilitator Bimwin KUA Panyingkiran, Puadi, S.Ag., dalam penyampaian materinya menekankan esensi dari sebuah ikatan pernikahan. Ia menjelaskan bahwa nikah secara hakiki adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita. Tujuan utamanya adalah membentuk sebuah ikatan keluarga yang tidak hanya bahagia, tetapi juga kekal selamanya. Oleh karena itu, ikatan tersebut wajib dibangun di atas pemenuhan syarat dan rukun tertentu agar seluruh prosesnya bernilai ibadah serta tidak menyimpang dari koridor tuntunan agama maupun nilai-nilai budaya luhur yang berlaku di masyarakat.

Tak hanya dari aspek agama, para peserta juga mendapatkan pembekalan komprehensif mengenai sosiologi keluarga dan perencanaan kependudukan yang disampaikan oleh Narasumber dari Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Panyingkiran, Ade Sambas, S.Sos. Kehadiran PLKB memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya kesiapan sosial dan manajemen keluarga guna melahirkan generasi masa depan yang berkualitas.

Melalui kegiatan Suscatin yang dikemas secara padat dan mendalam ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melalui Kemenag Majalengka berharap dapat melahirkan pengantin-pengantin yang matang secara spiritual, emosional, dan sosial, demi terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang religius dan sejahtera.

Kontributor : Pupung Purama Giri

Amankan Aset Umat, KUA Sindang Fasilitasi Penandatanganan AIW 17 Bidang Tanah Yayasan Santi Asromo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *