Berita Daerah
Beranda » Berita » Bekali Calon Pengantin, KUA Palasah Gelar Bimwin Intensif: Soroti Kesiapan Mental, Kesehatan Reproduksi, dan Tekan Angka Perceraian di Majalengka

Bekali Calon Pengantin, KUA Palasah Gelar Bimwin Intensif: Soroti Kesiapan Mental, Kesehatan Reproduksi, dan Tekan Angka Perceraian di Majalengka

Palasah (Majalengka) – Dalam rangka mempersiapkan generasi muda yang siap lahir dan batin menuju jenjang pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Palasah menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para Calon Pengantin (Catin). Acara yang berlangsung khidmat pada Kamis (21/5/2026) ini didesain sebagai ruang pembekalan strategis demi mewujudkan ketahanan keluarga, menekan angka perceraian, sekaligus memutus mata runtut stunting di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kegiatan Bimwin yang dilaksanakan di KUA Palasah ini dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti rangkaian materi yang disajikan sejak pagi hari.

Plt. Kepala KUA Palasah, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., dalam sambutan pembukanya menekankan bahwa pernikahan bukanlah sekadar prosesi legalitas formal atau perayaan sehari semata. Lebih dari itu, pernikahan adalah ibadah panjang yang memerlukan fondasi keilmuan yang kuat.

“Kami sangat menekankan pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan ini bagi seluruh calon pengantin. Materi-materi yang dihadirkan di sini adalah bekal esensial untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Tanpa pembekalan yang matang, konflik sekecil apa pun berpotensi menggoyahkan komitmen pernikahan,” ujar Ro’i di hadapan puluhan pasangan peserta.

Urgensi Kesehatan Reproduksi dan Antisipasi Stunting Sejak Dini

Sasar Kesiapan Catin, KUA Ligung Gelar Bimwin untuk Cetak Keluarga Matang dan Sehat

Memasuki sesi pertama, narasumber dari Puskesmas Kecamatan Palasah, Mimen Wintarsih, A.M.Keb., memaparkan materi krusial mengenai kesehatan reproduksi.

Dalam penjelasannya, Mimin menegaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah hal yang berkaitan erat dengan fungsi, sistem, dan proses organ reproduksi yang dimiliki oleh setiap manusia. Ia juga mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak reproduksi dan seksual yang harus dihormati, namun pelaksanaannya wajib dilandasi tanggung jawab dan status pernikahan yang sah.

Lebih dalam, Mimin menyoroti ancaman stunting yang saat ini menjadi fokus perhatian nasional. Ia menjelaskan adanya korelasi langsung antara kesehatan orang tua—khususnya calon ibu—dengan kualitas anak yang dilahirkan.

“Anak yang lahir dari orang tua yang kondisi kesehatannya kurang optimal, terutama ibu yang mengidap anemia atau kekurangan sel darah merah, sangat rentan terkena stunting. Oleh sebab itu, persiapan fisik harus dilakukan sejak sebelum akad nikah,” tegas Mimin.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihak Puskesmas mewajibkan Calon Pengantin Wanita (CPW) dan Calon Pengantin Pria (CPP) untuk menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang meliputi:

Ikhtiar Kokohkan Pondasi Keluarga, KUA Kertajati Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

  1. Pemeriksaan Fisik Dasar: Meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah (tensi) untuk memetakan kondisi umum tubuh.
  2. Pemeriksaan Laboratorium: Meliputi cek kadar gula darah guna deteksi dini penyakit diabetes melitus, serta skrining terhadap penyakit menular seksual yang meresahkan di masyarakat, seperti HIV-AIDS. Mimin mengingatkan bahwa tahap perkembangan virus HIV hingga menjadi AIDS membutuhkan waktu 3 sampai 10 tahun, sehingga deteksi sejak dini sangat krusial.
  3. Pemeriksaan Khusus Wanita: Meliputi tes kehamilan serta pemberian suntikan vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mencegah infeksi tetanus pada ibu dan bayi di masa depan.

Menekan Angka Perceraian Lewat Komunikasi dan Pengendalian Ego

Sesi berikutnya diisi oleh H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Majalengka. Kehadiran beliau selain sebagai pemateri utama juga dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi jalannya program Bimwin di tingkat kecamatan.

Dalam penyampaiannya, Sofyan memaparkan data dinamika sosial yang cukup memprihatinkan di wilayah Majalengka, di mana angka perceraian tercatat masih relatif tinggi. Oleh karena itu, Bimwin hadir sebagai salah satu instrumen preventif dari pemerintah.

“Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan Bimwin ini adalah agar angka perceraian bisa menurun, khususnya di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan evaluasi lapangan, mayoritas keretakan rumah tangga dipicu oleh lemahnya komunikasi efektif antar-pasangan serta faktor ekonomi,” urai H. Sofyan.

Ia memberikan solusi konkret bahwa dalam menghadapi dinamika ekonomi keluarga, ego masing-masing pihak harus dikesampingkan. “Ketika pendapatan atau keuangan suami sedang berada di batas minimalis, jangan ada ego yang menghalangi jika istri berinisiatif atau ingin membantu bekerja demi menopang dapur rumah tangga. Fleksibilitas dan saling pengertian adalah kunci,” tambahnya.

Amankan Aset Umat, KUA Sindang Fasilitasi Penandatanganan AIW 17 Bidang Tanah Yayasan Santi Asromo

Pandangan tersebut diperkuat oleh Nindya Rizki Novita, S.KM., selaku Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Palasah. Nindya menerangkan bahwa sebuah pernikahan yang kokoh wajib dipersiapkan secara matang dari berbagai dimensi kehidupan.

“Pernikahan tidak bisa hanya bermodalkan rasa cinta. Harus ada komitmen yang kuat dan konkret antar-pasangan. Kesiapan fisik, mental, emosional, finansial, dan kesehatan harus dipersiapkan sedari awal secara sadar dan bersama-sama,” cetus Nindya dalam sesinya.

Memahami Persyaratan Nikah dan “5 Pilar Rumah Tangga Sakinah”

Pada sesi pemungkas, Muhamad Zakaria, S.HI., bertindak sebagai fasilitator Bimwin dengan membedah aspek regulasi, persyaratan administratif pernikahan, hingga simulasi kehidupan pasca-nikah. Untuk mencairkan suasana sekaligus memberikan pemahaman yang mendalam, Zakaria mengajak para peserta memperagakan yel-yel “Tepuk Sakinah”, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai filosofis dari 5 Pilar Rumah Tangga.

Menurut Zakaria, lima pilar tersebut harus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari demi mencapai kebahagiaan yang hakiki:

  1. Ke-Ridhoan: Adanya rasa saling rida dan menerima kelebihan serta kekurangan pasangan dengan ikhlas.
  2. Musyawarah: Membiasakan diri untuk mendiskusikan dan memusyawarahkan hal apa pun yang terjadi dalam dinamika rumah tangga.
  3. Komunikasi: Menjaga saluran komunikasi tetap terbuka, jujur, dan tidak saling menutup diri.
  4. Pengendalian Ego: Kemampuan untuk meredam ego masing-masing setelah resmi hidup bersama, tidak menang sendiri saat terjadi perbedaan pendapat.
  5. Keseimbangan Kebutuhan: Memastikan seluruh kebutuhan, baik yang bersifat fisik (lahiriah/materi) maupun non-fisik (batiniah/kasih sayang), dapat terpenuhi secara seimbang.

Kegiatan bimbingan perkawinan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama. Melalui pembekalan yang komprehensif ini, Kemenag Majalengka melalui KUA Palasah berharap para calon pengantin tidak hanya siap secara administrasi untuk naik ke pelaminan, tetapi juga memiliki ketahanan mental dan kesehatan yang prima demi melahirkan generasi masa depan yang berkualitas dan bebas stunting.

Kontributor : Pupung Purnama Giri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *