Majalengka (KEMENAG) — Dalam upaya menjaga tertib administrasi dan meningkatkan mutu pelayanan keagamaan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan supervisi pencatatan nikah dan rujuk Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) ini menyasar dua titik lokasi, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung dan KUA Kecamatan Sumberjaya. Didampingi oleh tim supervisi internal, Sofyan meninjau langsung kesesuaian dokumen administrasi serta performa layanan di garda terdepan Kementerian Agama tersebut.
Dalam arahannya, Sofyan Firdaus menekankan tiga poin krusial yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur KUA. Pertama, ia menginstruksikan seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk terus memacu kompetensi dan kedisiplinan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Peningkatan kompetensi adalah keharusan agar layanan kita tetap relevan dan prima dalam melayani masyarakat,” tegas Sofyan.
Kedua, terkait aspek manajerial, Sofyan mewajibkan adanya perencanaan yang matang di setiap lini kerja. Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus didokumentasikan dalam bentuk laporan yang akuntabel. Hal ini bertujuan sebagai bahan evaluasi berkala bagi pimpinan dalam mengukur capaian kinerja individu maupun institusi.
Ketiga, Sofyan mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di lingkungan kerja. Ia mengimbau seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, loyalitas, serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan instruksi pimpinan.
“Lingkungan kerja yang kondusif adalah kunci produktivitas. Saya berharap seluruh pegawai dapat menjaga sinergi, tetap loyal, dan bertanggung jawab terhadap setiap amanah yang diberikan,” pungkasnya.
Melalui supervisi ini, Kemenag Majalengka berharap angka kesalahan administrasi pencatatan nikah dapat ditekan sedini mungkin, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan layanan yang transparan di KUA.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar