Majalengka (KEMENAG) — Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyambut hangat kedatangan staf Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Aditya Faza, S.Kom., pada Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka pelaksanaan verifikasi data guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
Kegiatan verifikasi dan validasi ini merupakan upaya sistematis untuk memastikan keakuratan data guru madrasah, khususnya mereka yang telah lulus PPG mulai dari Batch 1 hingga Batch 3 pada tahun 2025. Proses ini dinilai sebagai bagian krusial dalam menjamin kesesuaian data para pendidik yang kini telah resmi menyandang sertifikat pendidik.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jabar menelaah sejumlah aspek penting secara mendalam. Hal tersebut meliputi verifikasi kesesuaian data kelulusan PPG, status kepegawaian guru, hingga aspek linieritas antara mata pelajaran yang diampu dengan sertifikasi yang dimiliki. Selain itu, tingkat keaktifan guru dalam menjalankan tugas mengajar di masing-masing satuan pendidikan madrasah juga menjadi parameter utama dalam penilaian ini.
Seluruh rangkaian proses verifikasi tersebut mengacu pada instrumen data yang telah disiapkan secara matang dan disampaikan oleh masing-masing Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, termasuk data yang berasal dari Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penmad, Hj. Euis Damayanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga validitas data guru madrasah sekaligus menjadi pilar pendukung dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di lingkungan madrasah. Beliau menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses ini.
“Hasil verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data guru yang telah lulus PPG benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa output dari hasil verifikasi dan validasi tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai fondasi utama dalam pemutakhiran data guru bersertifikat pendidik serta penetapan status keaktifan sertifikasi. Selain itu, data yang akurat ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pengambilan kebijakan lanjutan di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui sinergi dalam kegiatan ini, diharapkan seluruh data guru madrasah di Kabupaten Majalengka dapat terkelola secara akurat dan akuntabel. Langkah ini diproyeksikan mampu mendukung penguatan profesionalisme guru serta meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara berkelanjutan di masa mendatang.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar