Cikijing (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikijing menggelar prosesi akad nikah pasangan calon pengantin Arif Rahman Hakim dan Mirawati melalui tradisi Patepung di Bale Nyungcung yang berlangsung khidmat di Masjid Al Burhan, Desa Sindang, Jumat (16/10/2026).
Rangkaian prosesi diawali dengan pemeriksaan berkas nikah oleh petugas untuk memastikan seluruh rukun nikah terpenuhi secara utuh, mulai dari keabsahan calon pengantin, saksi, wali, hingga keberadaan mahar. Setelah pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, acara berlanjut ke penyampaian khutbah nikah, dilanjutkan prosesi ijab kabul yang berjalan lancar, dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kesra atau Lebe setempat.
Kepala Kantor Urusan Agama Cikijing, Idi, S.Ag., M.A.P., yang bertindak langsung sebagai penghulu, menjelaskan makna mendalam di balik istilah bahasa Sunda tersebut dalam kaitannya dengan sejarah panjang antara lembaga KUA dan keberadaan masjid.

“Secara historis, tradisi akad nikah di masjid sudah berlangsung sejak dahulu dan membuat momen sakral terasa makin khidmat. Istilah peribahasa Sunda ‘Patepung di bale nyungcung’ memiliki arti bertemu atau berjodoh di balai beratap kerucut, yang merupakan sebutan lain untuk masjid. Hal ini tercipta karena sejak dulu akad nikah KUA kerap dilaksanakan di masjid yang berada tepat di sampingnya. Kedekatan nilai sejarah dan spiritual inilah yang perlu terus kita pertahankan,” ujar Idi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh prosesi pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak KUA juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan pemahaman mendalam bagi pasangan pengantin mengenai pemenuhan hak dan kewajiban dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.
Melalui pelayanan akad nikah yang tertib dan berkesan ini, pasangan pengantin diharapkan mampu membangun fondasi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta berlandaskan rasa harmonis dan tanggung jawab. Langkah pelayanan ini sekaligus diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Kontributor: Rizqi Maulia


Komentar