Berita Daerah KUA

Dampak Nikah Sirri, Penghulu KUA Ligung Layani Konsultasi Itsbat Nikah dari Warga

Ligung (KEMENAG) — Dampak pernikahan yang tidak tercatat secara resmi masih menjadi persoalan yang dihadapi sebagian masyarakat. Kondisi tersebut mendorong warga untuk berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) guna memperoleh informasi mengenai prosedur itsbat nikah sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya.

Hal tersebut terlihat saat Penghulu Ahli Muda KUA Ligung, Mohamad Ropii, S.Ag., melayani konsultasi seorang tokoh agama Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Warih Kholid, di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).

Dalam konsultasi tersebut, Warih Kholid menyampaikan persoalan yang dihadapi salah seorang warganya yang ingin memiliki buku nikah resmi. Pernikahan warga tersebut sebelumnya tidak dicatatkan di KUA setempat sehingga diperlukan informasi mengenai persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Mohamad Ropii memberikan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan pernikahan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan nikah sirri sebagai pilihan dalam melangsungkan pernikahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ligung agar menghindari nikah sirri. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan administrasi kependudukan, status hukum perkawinan, serta perlindungan hak-hak suami, istri dan anak,” ujar Ropii.

PKKM Satu Tahunan, Kemenag Majalengka Dorong Peningkatan Kinerja dan Prestasi Madrasah

Menurutnya, konsultasi ke KUA sebelum melangsungkan pernikahan merupakan langkah penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai persyaratan, prosedur, dan pencatatan pernikahan.

Sementara itu, Kepala KUA Ligung, H. Mahmud Ro’i, SEI., menegaskan bahwa KUA tidak hanya melayani proses pencatatan pernikahan, tetapi juga terbuka memberikan edukasi dan konsultasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan keluarga dan kehidupan beragama.

“KUA harus hadir memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru datang setelah muncul persoalan. Karena itu, kami terus mendorong warga untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA agar setiap proses pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tercatat secara resmi,” ungkapnya.

H. Mahmud berharap masyarakat Kecamatan Ligung semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan dan tidak mudah mengambil keputusan untuk melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur resmi.

“Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga. Kami juga mengajak para tokoh agama, penyuluh agama, pemerintah desa, serta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi tentang pentingnya pernikahan yang tercatat,” tambahnya.

Kolaborasi Sains dan Seni, Siswa MTsN 12 Majalengka Ciptakan Beragam Produk Inovatif

Pelayanan konsultasi yang dilakukan penghulu dan jajaran KUA Ligung menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan literasi hukum dan keagamaan kepada masyarakat. Dengan adanya konsultasi sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan keluarga.

Kontributor: Maman Sulaeman

Komentar

  1. Nehemia Pasaribu berkata:

    Mantap 😎
    pentingnya pencatatan pernikahan Perta langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *