Sumberjaya (KEMENAG) — Langkah mulia ditunjukkan oleh Hj. Itih. S dengan menyerahkan tanah miliknya untuk kepentingan umat. Ia secara resmi melaksanakan ikrar wakaf yang dipusatkan di Mushola Al-Aisyah, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (10/9/2026).
Prosesi ikrar wakaf dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberjaya sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Tatang Tarmidi, S.Fil.I. Kegiatan ini turut didampingi oleh operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Eki Kurniawan, S.Sos dan Penyuluh Agama Islam KUA Sumberjaya Nuridin, S.Sos.
Hadir pula dalam acara tersebut jajaran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Sekretaris Desa Lojikobong, Rudi Heryanto, yang turut bertindak sebagai saksi dalam prosesi ikrar wakaf, disaksikan oleh puluhan warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Itih menyampaikan rasa syukur serta apresiasi mendalam kepada pihak KUA yang telah mendampingi dan memfasilitasi proses pengurusan wakaf tanahnya hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa penyerahan aset ini murni didasari oleh niat ibadah mengharap ridha Allah Swt.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak KUA Sumberjaya yang telah membantu memfasilitasi proses wakaf ini dari awal sampai selesai. Niat saya mewakafkan tanah ini sepenuhnya karena Allah Swt., dan saya berharap tanah wakaf ini nantinya benar-benar membawa banyak manfaat bagi kelangsungan kegiatan ibadah serta kebaikan masyarakat luas,” ujar Itih penuh haru.
Sementara itu, Tatang dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas ketulusan hati wakif yang telah dengan ikhlas menyerahkan aset tanahnya untuk kepentingan keagamaan dan sosial umat Islam.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Hj. Itih beserta keluarga yang telah mendermakan tanahnya. Semoga amal jariyah ini pahalanya terus mengalir tiada henti kepada beliau dan keluarga, serta menjadi keberkahan bagi kita semua,” ungkap Tatang.

Ia juga berpesan kepada perwakilan nadzir, Amin Supriadi, agar memegang teguh amanah tersebut dengan sebaik-baiknya serta memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan transparan demi kemaslahatan umat di Desa Lojikobong.
Prosesi penyerahan Akta Ikrar Wakaf ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi oleh wakif, nadzir, dan para saksi, serta ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.
Kontributor : Eki Kurniawan


Komentar