Cingambul (KEMENAG) — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul memberikan edukasi dan penguatan pemahaman terkait administrasi pernikahan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Cingambul, Jejen Abdul Ropiq, di Cingambul, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Penghulu KUA Cingambul, Ari Yandi Hidayat, S.Ag., sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada alur pengurusan dokumen nikah, mulai dari tingkat lingkungan, desa, hingga tahap pendaftaran dan pemeriksaan di KUA.
Dalam pemaparannya, Ari Yandi Hidayat menjelaskan bahwa tahapan awal dimulai dari tingkat RT dan RW. Calon pengantin cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan surat pengantar, yang kemudian dibawa ke kantor desa untuk memperoleh formulir Model N1 (Surat Pengantar Nikah), Model N2 (Surat Permohonan Kehendak Nikah), dan Model N4 (Surat Persetujuan Mempelai).
Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan domisili, desa akan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah untuk diproses lebih lanjut di KUA asal. Setelah berkas lengkap, pendaftaran di KUA tujuan dapat dilakukan secara luring maupun daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Tahap selanjutnya adalah verifikasi berkas dan wawancara untuk memastikan kelengkapan administrasi serta ketiadaan halangan syar’i.
“Pemahaman terhadap alur administrasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sejak awal. Pelayanan harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan agar proses pencatatan nikah berjalan lancar,” ujar Ari.
Selain alur pendaftaran, Ari juga menegaskan ketentuan biaya pencatatan nikah. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya atau Rp0. Sementara itu, untuk pernikahan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 yang dibayarkan melalui kode billing resmi.
Sinergi antara KUA Cingambul dan pemerintah desa ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan administrasi pernikahan yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai hukum agama maupun negara.
Kontributor: Rika Ade Rismayani


Komentar