Berita Daerah KUA

Kepala KUA Cingambul: Akad Nikah Merupakan Perjanjian Suci yang Harus Dijaga Penuh Tanggung Jawab

Cingambul (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul melaksanakan prosesi akad nikah Nono Sumarno dan Dede Lispiyani di Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Rabu (9/9/2026). Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Cingambul, Drs. H. Muhtaruddin.

Acara yang mengusung tema “Akad Nikah: Momen Sakral Menuju Kehidupan Berumah Tangga” ini dihadiri oleh Kepala Desa Wangkelang Deni Suherman, tokoh agama, keluarga kedua mempelai, serta masyarakat setempat. Pelaksanaan akad nikah ini tidak hanya berfungsi sebagai pengesahan hubungan perkawinan secara agama dan hukum, tetapi juga momentum untuk memberikan edukasi mengenai tanggung jawab dalam berumah tangga.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, sambutan perwakilan keluarga, serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sebelum memasuki ijab kabul, calon pengantin bersama para hadirin memanjatkan istighfar dan syahadatain sebagai persiapan spiritual. Kepala KUA Cingambul, Muhtaruddin, kemudian menyampaikan khutbah nikah yang menekankan pentingnya membangun keluarga atas dasar ketakwaan, rasa saling menghormati, kasih sayang, dan pemenuhan tanggung jawab suami istri.

Prosesi inti ijab kabul berlangsung khidmat antara wali nikah mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Setelah penghulu dan para saksi menyatakan akad tersebut sah, Nono Sumarno dan Dede Lispiyani resmi menjadi pasangan suami istri. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa nikah oleh tokoh agama setempat agar kedua mempelai memperoleh keberkahan menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Setelahnya, dilakukan penandatanganan dokumen pernikahan, penyerahan mahar, serta prosesi sungkeman kepada orang tua. Dalam amanatnya, Muhtaruddin menegaskan bahwa pernikahan membawa ikatan yang sangat kuat.

Sinergi Penguatan Mutu Pendidikan, Kemenag Majalengka Sambut Kunjungan Pimpinan Madrasah Daarul Uluum PUI

“Akad nikah bukan sekadar prosesi untuk mengesahkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan perjanjian suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap kedua mempelai dapat membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, dan senantiasa berpedoman pada ajaran agama,” ujar Muhtaruddin.

Kehadiran unsur pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat menjadi bentuk sinergi dalam memberikan pemahaman serta pendampingan bagi pasangan suami istri baru. Melalui layanan keagamaan yang tertib dan mudah, Kementerian Agama melalui KUA berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membentuk keluarga berkualitas yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran acara tersebut.

Kontributor: Rika Ade Rismayani

Kemenag Majalengka Gelar Tindak Lanjut Penghapusan BMN, Dorong Tertib Administrasi dan Program ASRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *