Berita Daerah KUA

Intimate Wedding KUA Malausma Semakin Diminati, Dua Pasangan Nikah di Kantor

Malausma (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma terus menggencarkan sosialisasi layanan intimate wedding atau akad nikah di kantor dengan biaya Rp0 pada hari dan jam kerja. Upaya tersebut kembali terlihat pada Rabu (9/9/2026), saat dua pasangan melangsungkan akad nikah secara intimate wedding di Kantor KUA Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk siaran langsung (live) TikTok, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan pernikahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000, sedangkan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.

Kepala KUA Kecamatan Malausma, Amir Hamdi, S.Ag., mengatakan sosialisasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui pilihan layanan pernikahan yang tersedia di KUA.

“Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau Rp0. Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, sesuai ketentuan dikenakan biaya Rp600.000. Alhamdulillah, sosialisasi yang kami lakukan melalui berbagai media, termasuk live TikTok, mulai memberikan dampak positif. Masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mudah di kantor KUA,” ujar Amir Hamdi.

Menurutnya, intimate wedding menjadi salah satu pilihan bagi pasangan yang menginginkan prosesi akad nikah secara sederhana dan khidmat. Selain memberikan kemudahan, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Malausma menyampaikan informasi layanan keagamaan secara terbuka kepada masyarakat.

Sinergi Penguatan Mutu Pendidikan, Kemenag Majalengka Sambut Kunjungan Pimpinan Madrasah Daarul Uluum PUI

Meningkatnya pasangan yang memilih akad nikah di kantor menunjukkan bahwa informasi mengenai layanan pernikahan mulai semakin dipahami masyarakat. KUA Kecamatan Malausma pun berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan ketentuan layanan pernikahan agar masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan.

Kontributor : Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *