Majalengka (KEMENAG) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyingkiran, H. Hapid, M.Ag., bersama unsur penghulu dan penyuluh KUA Panyingkiran menghadiri kegiatan Penguatan Literasi Konstitusi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Gedung Islamic Centre Majalengka pada Jumat (4/9/2026) mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Kegiatan bertema “Hak Konstitusional Warga Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Syariat Islam” ini menghadirkan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., sebagai narasumber utama dengan moderator Kasubag Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Haerudin, M.Ag.
Sebanyak 540 peserta mengikuti agenda ini, meliputi jajaran pejabat struktural dan pegawai Kemenag Kabupaten Majalengka, Kepala KUA, penghulu, serta jajaran pimpinan RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Majalengka. Turut hadir Kepala Kanwil Kemenag Jabar H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Wakil Bupati Majalengka, serta jajaran pimpinan ormas keagamaan seperti MUI, Baznas, PCNU, Muhammadiyah, PUI, Persis, SI, dan LDII.
Acara resmi dibuka oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M. Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman hak dasar warga negara.
“Melalui kegiatan ini kita ingin mengetahui hak dasar individu dan bersama di mata hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, kita juga ingin memahami berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persoalan syariah, seperti poligami serta persoalan halal dan haram,” ujar Euis.
Kakanwil Kemenag Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., mengapresiasi kehadiran Hakim Konstitusi dan berharap Pemkab Majalengka dapat menghibahkan tanah aset pemda yang ditempati KUA dan madrasah demi kelancaran pelayanan keagamaan.
Pada materi inti, Dr. H. Arsul Sani menjelaskan kewenangan MK, meliputi pengujian UU terhadap UUD 1945, pemutusan sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, hingga pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden. Materi juga mencakup hak konstitusional warga negara dalam perspektif syariat Islam.
Kepala KUA Panyingkiran, H. Hapid, M.Ag., menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memperkuat kapasitas jajarannya di tingkat kecamatan.
“Kegiatan ini sangat krusial bagi kami di KUA Panyingkiran. Pengetahuan mengenai pemahaman konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, serta keterkaitannya dengan syariat Islam akan langsung menunjang kualitas pelayanan dan pembinaan keagamaan yang kami berikan kepada masyarakat,” tutur Hapid.
Melalui agenda ini, Kemenag Kabupaten Majalengka berharap seluruh peserta semakin memahami kedudukan konstitusi serta peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kontributor: Deden Ahmad Jaenuri


Komentar