Rajagaluh (KEMENAG) – Murid kelas XII-11 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Ushul Fiqih pada Selasa (8/9/2026) dengan materi “Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih” yang dipandu oleh Rida Suhartini, S.Pd.I. Pembelajaran ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya mempelajari Ushul Fiqih sebagai dasar dalam memahami dan mengkaji hukum-hukum Islam.
Dalam pembelajaran tersebut, siswa mempelajari tujuan dan pentingnya Ushul Fiqih dalam memahami dasar-dasar penetapan hukum Islam. Materi disampaikan untuk membantu siswa memahami bagaimana kaidah dan prinsip dalam Ushul Fiqih dapat menjadi landasan dalam mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam.
Kegiatan berlangsung dengan suasana aktif dan komunikatif. Siswa menyimak penjelasan materi serta mengikuti pembelajaran dengan baik. Melalui proses tersebut, siswa didorong untuk memahami materi secara lebih mendalam sekaligus mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam mempelajari persoalan keislaman.
Rida menyampaikan bahwa mempelajari Ushul Fiqih penting bagi siswa agar memiliki pemahaman yang lebih terarah dalam mengkaji hukum Islam.
“Melalui pembelajaran ini, siswa diharapkan dapat memahami tujuan mempelajari Ushul Fiqih serta mengetahui pentingnya kaidah dan prinsip dalam memahami hukum Islam,” ujar Rida
Melalui pembelajaran ini, MAN 2 Majalengka terus mendorong siswa untuk memperkuat pemahaman keislaman melalui pembelajaran yang aktif dan bermakna. Diharapkan, pemahaman mengenai tujuan mempelajari Ushul Fiqih dapat menjadi bekal bagi siswa dalam memahami berbagai persoalan hukum Islam secara lebih baik dan terarah.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar