Berita Daerah KUA

KUA Sukahaji Fasilitasi Pendaftaran Tanah Wakaf Seluas 928 Meter Persegi di Desa Cikesik

Sukahaji (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukahaji memfasilitasi proses pendaftaran tanah wakaf milik perorangan di Blok Sukburung, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka (8/9/2026). Tanah wakaf seluas 928 meter persegi atas nama wakif Aminta, S.Pd., tersebut diperuntukkan sebagai lahan pemakaman di lokasi Buyut Nyoe.

Proses pendaftaran tanah wakaf tersebut diawali dengan kegiatan pengukuran dan survei oleh petugas KUA Kecamatan Sukahaji pada 1 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan data objek wakaf sebagai bagian dari tahapan administrasi perwakafan.

Selanjutnya, pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilaksanakan pada 25 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Kecamatan Sukahaji Oo Koimudin, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, Kepala Desa berikut perangkat Desa Cikesik selaku nazir, serta dua orang saksi yang berasal dari unsur tokoh agama dan perangkat desa.

Dalam proses tersebut, Kepala Desa Cikesik, Kasi Pelayanan Desa Cikesik, serta sejumlah tokoh agama turut mendukung pelaksanaan wakaf. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan serta dapat memberikan kepastian administrasi terhadap tanah yang telah diwakafkan.

Tanah wakaf tersebut direncanakan digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, khususnya sebagai tempat pemakaman umum bagi masyarakat di sekitar lokasi Buyut Nyoe. Pendaftaran dan pencatatan wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif.

Sinergi Penguatan Mutu Pendidikan, Kemenag Majalengka Sambut Kunjungan Pimpinan Madrasah Daarul Uluum PUI

Pelaksanaan pelayanan wakaf oleh KUA Kecamatan Sukahaji merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi perwakafan. Dengan proses pencatatan yang tertib, status dan peruntukan tanah wakaf diharapkan dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Kontributor : Fadly Noor Adha Fuad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *