Ligung (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan secara maksimal kepada masyarakat. Berbagai layanan dilaksanakan secara terpadu, mulai dari bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, verifikasi data pernikahan, hingga konsultasi persyaratan legalitas tanah wakaf.
Pada Senin (7/9/2026), Penghulu Gen Z KUA Kecamatan Ligung, Indra Hadi Gunawan, S. Sos., melaksanakan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Mandiri bagi pasangan calon pengantin, Angga Pramudia dan Santi Khoerunnisa. Keduanya merupakan warga Desa Kodasari, Kecamatan Ligung.
Dalam kegiatan tersebut, calon pengantin mendapatkan pembekalan mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. BIMWIN Mandiri menjadi salah satu upaya KUA Ligung dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada calon pengantin agar memiliki kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis, mandiri, dan bertanggung jawab.
Pada waktu yang sama, Operator KUA Ligung, Sandi Adiansha, memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses verifikasi data pernikahan. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data administrasi pernikahan masyarakat akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Ligung, Ust. Fatwa Maulana, S. Sos., menerima konsultasi dari Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel) Desa Ampel terkait persyaratan pendaftaran legalitas tanah wakaf.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari peran KUA Ligung dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa, khususnya dalam pengurusan administrasi serta legalitas tanah wakaf. Pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan sehingga proses administrasi wakaf dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, SEI menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi KUA. Menurutnya, seluruh jajaran KUA Ligung harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan solutif.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga bimbingan perkawinan, konsultasi keagamaan, wakaf, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya yang menjadi tugas dan fungsi KUA,” ungkapnya.

H. Mahmud Ro’i berharap seluruh jajaran KUA Ligung senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan keramahan.
“Harapan kami, masyarakat yang datang ke KUA Ligung mendapatkan pelayanan yang maksimal dan merasa terbantu. Mari kita bangun KUA yang semakin dekat dengan masyarakat, responsif terhadap kebutuhan umat, serta mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan keagamaan dan administrasi yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelayanan yang terintegrasi dan kolaboratif tersebut, KUA Kecamatan Ligung terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memperkuat peran KUA sebagai institusi pelayanan keagamaan yang hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kontributor : Maman Sulaeman


Komentar