Berita Daerah KUA

Penguatan Literasi Konstitusi, KUA Sindangwangi Turut Hadiri Kegiatan Kemenag Majalengka Bersama Hakim Konstitusi 

Sindangwangi (KEMENAG) — Upaya meningkatkan pemahaman aparatur Kementerian Agama terhadap konstitusi diwujudkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui kegiatan Penguatan Literasi Konstitusi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Tahun 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Hak Konstitusional Warga Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Syariat Islam.”

Bertempat di Islamic Centre Majalengka, Jumat (4/9/2026), kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Kehadiran Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., menjadi salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran yang mencapai sekitar 540 orang. Mereka terdiri atas pejabat struktural dan pegawai Kemenag Kabupaten Majalengka, kepala KUA, penghulu, serta kepala dan unsur pimpinan lembaga pendidikan keagamaan mulai dari RA, MI, MTs hingga MA se-Kabupaten Majalengka. Kepala dan para Penyuluh KUA Sindangwangi turut mengikuti kegiatan tersebut.

Sejumlah tokoh dan pimpinan turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua PCNU, Ketua Muhammadiyah, Ketua PUI, Persis, SI, LDII, serta sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P. Kim., dalam sambutannya menjelaskan bahwa literasi konstitusi penting untuk memperkuat pemahaman mengenai hak dasar setiap warga negara. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

MTsN 10 Majalengka Kirim Tujuh Siswa Ikuti OMI 2026

Ia juga menyinggung pentingnya memahami berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki keterkaitan dengan persoalan keagamaan. “Melalui kegiatan ini kita ingin mengetahui hak dasar individu dan bersama di mata hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, kita juga ingin memahami berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persoalan syariah, seperti poligami serta persoalan halal dan haram,” ungkap Euis.

Apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si. Menurutnya, kehadiran Hakim Konstitusi secara langsung di Majalengka merupakan kesempatan penting bagi jajaran Kementerian Agama untuk memperluas wawasan mengenai konstitusi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas literasi konstitusi, Kakanwil juga menyampaikan aspirasi terkait keberadaan aset pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan KUA dan kegiatan pendidikan madrasah. Ia berharap tanah-tanah tersebut dapat dihibahkan kepada Kementerian Agama sehingga pemanfaatannya dapat terus mendukung pelayanan keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Majalengka.

Hak Konstitusional dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Memasuki sesi utama, kegiatan dipandu oleh Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., selaku moderator. Peserta kemudian mendapatkan pemaparan langsung dari Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Keputrian MTsN 7 Majalengka Jadi Ruang Tumbuh Siswi Bekal Ibadah, Karakter, dan Kesehatan Mental

Dalam penyampaiannya, Arsul menguraikan sejumlah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai posisi dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tidak hanya mengenai kewenangan lembaga, peserta juga diajak memahami hak-hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Materi mencakup hak individu, hak kolektif, hingga hak kelompok rentan yang mendapatkan perlindungan dalam konstitusi.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, hak warga negara yang dijamin konstitusi antara lain mencakup kebebasan beragama serta hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemahaman tersebut menjadi semakin penting bagi aparatur Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan.

Perspektif syariat Islam dalam melihat hak konstitusional warga negara serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pembahasan yang menarik bagi para peserta. Materi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan tugas jajaran Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan pelayanan keagamaan, pembinaan masyarakat, dan penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Peringati HAORNAS 2026, Ratusan Siswa MTsN 10 Majalengka Ikuti Senam Kebugaran Jasmani

Melalui kegiatan ini, Kepala KUA dan para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sindangwangi diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas pelayanan, pembinaan, dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor: Muhammad Hasby Aziz

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *