Cingambul (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul memberikan layanan nikah kantor bagi pasangan Dadi Purwana dan Ida Widyawati, Kamis (3/9/2026), bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Cingambul.
Pelaksanaan layanan nikah kantor tersebut dipandu oleh Kepala KUA Kec Cingambul Drs. H. Muhtaruddin sebagai penghulu sekaligus narasumber. Kegiatan berlangsung secara tertib dan khidmat dengan mengedepankan ketentuan syariat Islam serta tertib administrasi pernikahan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC), kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai ikhtiar untuk memperoleh keberkahan dalam pelaksanaan pernikahan.
Selanjutnya, kegiatan memasuki prosesi khotbah nikah. Dalam kesempatan tersebut, penghulu memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai mengenai pentingnya membangun kehidupan rumah tangga yang dilandasi nilai-nilai agama, saling menghormati, komunikasi yang baik, serta tanggung jawab bersama.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan ijab kabul yang menjadi inti pelaksanaan akad nikah. Wali nikah menyerahkan perwalian kepada calon pengantin laki-laki untuk melaksanakan akad, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan janji nikah.
Setelah ijab kabul dinyatakan sah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Buku Nikah sebagai bagian dari pencatatan resmi pernikahan oleh petugas KUA. Selanjutnya dilakukan penyerahan mahar secara simbolis dari pengantin pria kepada pengantin wanita.
Rangkaian acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh pemuka agama. Doa tersebut dipanjatkan agar kedua mempelai senantiasa memperoleh keberkahan, ketenteraman, dan kemampuan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
Muhtaruddin menyampaikan bahwa layanan nikah di KUA merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan pernikahan yang tertib, mudah, gratis dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan akad nikah tidak hanya menjadi bagian dari pencatatan administrasi, tetapi juga menjadi momentum bagi kedua mempelai untuk memulai kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan nilai-nilai agama,” ujarnya.
Melalui layanan nikah kantor ini, KUA Kecamatan Cingambul berupaya memastikan seluruh tahapan pernikahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pasangan pengantin agar memiliki pemahaman yang baik mengenai kehidupan berkeluarga.
Sebagai tindak lanjut, KUA Kecamatan Cingambul akan terus memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat dalam bidang kepenghuluan dan keluarga sakinah, termasuk mendorong pasangan pengantin untuk menjaga keharmonisan keluarga serta menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama.
Pelaksanaan layanan nikah kantor bagi Dadi Purwana dan Ida Widyawati diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kegiatan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan layanan keagamaan dan kepenghuluan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Rika Ade Rismayani


Komentar