Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Penguatan Literasi Konstitusi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Tahun 2026, Jum’at (4/9/2026), bertempat di Islamic Centre Majalengka. Kegiatan tersebut mengusung tema “Hak Konstitusional Warga Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Syariat Islam.”
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi jajaran Kemenag Kabupaten Majalengka dan berbagai unsur terkait untuk memperkuat pemahaman mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta keterkaitan antara putusan Mahkamah Konstitusi dan nilai-nilai syariat Islam.
Penguatan literasi konstitusi tersebut diikuti 500 peserta yang berasal dari berbagai unsur di lingkungan Kemenag Kabupaten Majalengka. Peserta terdiri atas Kasubbag TU, kepala seksi dan penyelenggara, analis keuangan dan SDM, perencana, Kepala KUA Kecamatan, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Kepala MA, Kepala MTs, Kepala MI, Penyuluh Agama, FPP, FKDT, FKPQ, IGRA, AGPAII, serta PGMI.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dr. H. Arsul Sani, SH, M.Si., Pr.M., Hakim Mahkamah Konstitusi; Drs. H. Eman Suherman, MM, Bupati Majalengka; serta H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, kegiatan dimoderatori oleh Dr. Hj. Euis Damayanti, M.Pkim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Kepala MTsN 7 Majalengka, Dedi Priatna, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pengalaman dan wawasan yang sangat berharga, khususnya bagi para aparatur dan pengelola pendidikan madrasah dalam memahami konstitusi secara lebih komprehensif.
“Kesan saya, kegiatan ini sangat memberikan wawasan dan pemahaman baru tentang pentingnya literasi konstitusi. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas konstitusi secara normatif, tetapi juga mengaitkannya dengan kehidupan beragama dan nilai-nilai syariat Islam. Hal ini sangat relevan bagi kita di lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Dedi.
Menurutnya, pemahaman terhadap hak konstitusional warga negara perlu terus diperkuat agar setiap insan Kemenag mampu menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
“Pesan yang saya dapat dari kegiatan ini adalah bahwa memahami konstitusi bukan hanya menjadi kewajiban kalangan tertentu, tetapi menjadi bagian penting dari tanggung jawab kita sebagai warga negara, terlebih bagi kita yang bekerja di institusi pelayanan publik. Dengan literasi konstitusi yang baik, kita dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, adil, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Dedi juga berharap kegiatan penguatan literasi konstitusi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat memberikan dampak nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Agama, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.
“Harapan saya, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan cakupan peserta yang semakin luas. Pengetahuan yang diperoleh hendaknya ditularkan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik sehingga tumbuh generasi yang tidak hanya memahami agama, tetapi juga sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” harapnya.
Lebih lanjut, Dedi menilai tema yang menghubungkan hak konstitusional warga negara, putusan Mahkamah Konstitusi, dan perspektif syariat Islam sangat relevan dengan tugas Kementerian Agama dalam membangun masyarakat yang religius sekaligus memiliki kesadaran hukum dan kebangsaan.
Ia berharap hasil dari kegiatan tersebut dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Kemenag Majalengka untuk menghadirkan pelayanan publik dan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, persamaan hak, penghormatan terhadap hukum, serta nilai-nilai keagamaan.
Kegiatan Penguatan Literasi Konstitusi Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar konstitusi di lingkungan Kemenag Kabupaten Majalengka. Dengan pemahaman yang semakin baik, para peserta diharapkan mampu menjadi agen literasi konstitusi yang dapat menyebarluaskan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban warga negara kepada masyarakat, termasuk di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Kontributor: Dedi Priatna dan Suratman


Komentar