Ligung ( KEMENAG ) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, H. Wahyudin, M.A., menyaksikan sekaligus memfasilitasi pelaksanaan dua Akad Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Ikrar wakaf pertama dilaksanakan oleh Yadi Kusmayadhi, warga Desa Kedungsari, Kecamatan Ligung. Yadi menyerahkan sebidang tanah darat seluas 713 meter persegi untuk peruntukan Pondok Pesantren Naelul Muna Desa Kedungsari. Dalam ikrar tersebut, Moch. Shoim Abadan, S.Sos. ditetapkan sebagai nazhir, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Blok Mekar Rasa Desa Kedungsari, Moh. Salim.
Pada saat yang sama, dilaksanakan pula Akad Ikrar Wakaf dari Sambasi, warga Desa Majasari. Sambasi mewakafkan sebidang tanah darat seluas 70 meter persegi untuk Mushala Al-Falah yang berlokasi di Blok Dwisari, Desa Majasari. Ustadz Sobari bertindak sebagai nazhir, disaksikan oleh Jejen dan Abdul Manap.

Seusai pembacaan ikrar, Kepala KUA Ligung selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) langsung menandatangani Akta Ikrar Wakaf kedua belah pihak sebagai bentuk pengesahan dan kepastian legalitas administrasi.
Wahyudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para wakif atas kepedulian sosial-keagamaan mereka dalam mendukung fasilitas ibadah dan pendidikan umat.
“Kami sangat mengapresiasi para wakif yang telah mengikhlaskan hartanya untuk kemaslahatan umat. Tanah wakaf ini diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan, baik untuk pengembangan pendidikan melalui Pondok Pesantren Naelul Muna maupun sarana ibadah di Desa Majasari,” ujar Wahyudin.
Ia juga menegaskan pentingnya legalitas dan tertib administrasi perwakafan agar aset agama memiliki kekuatan hukum serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
“KUA Ligung berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat yang hendak berwakaf untuk selalu mencatatkan prosesnya secara resmi agar kepastian hukum tanah wakaf terlindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Blok Mekar Rasa, Moh. Salim, menyampaikan rasa syukur dan dukungannya atas penyerahan wakaf tanah pesantren tersebut.
“Wakaf tanah ini merupakan investasi akhirat yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan keagamaan serta pembinaan generasi muda di Desa Kedungsari. Kami berharap nazhir dapat mengelola amanah ini dengan baik sesuai peruntukannya,” ungkap Salim.
Dengan terbitnya dua Akta Ikrar Wakaf tersebut, KUA Kecamatan Ligung terus memperkuat perannya dalam pengamanan aset-aset keagamaan masyarakat secara tertib, sah, dan terintegrasi.
Kontributor: Maman Sulaeman


Komentar