Majalengka (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Majalengka sukses menggelar program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin pada Senin (3/8/2026). Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan ini dilaksanakan secara interaktif dengan konsep lesehan guna membangun kenyamanan serta kedekatan antarpeserta.
Program Bimwin tersebut dipandu secara langsung oleh dua Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Majalengka, yakni Susnaedi, S.Sos., dan Tatan Sutandi, S.H.I. Pembekalan difokuskan pada penguatan kesiapan mental, spiritual, serta pemahaman regulasi guna menekan angka perselisihan dan perceraian di tingkat daerah.
Pada sesi pertama yang menyoroti kesiapan mental dan psikologi, Susnaedi menekankan pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dua arah dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Menurutnya, menyatukan dua kepala yang berbeda membutuhkan kedewasaan serta keterbukaan.
“Kunci utama ketahanan rumah tangga terletak pada kemampuan pasangan dalam meredam ego dan mengelola konflik secara kepala dingin. Komunikasi dua arah yang sehat adalah fondasi utama agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan keharmonisan,” ujar Susnaedi di sela-sela pemaparan materinya.
Sementara itu, pada sesi kedua, Tatan Sutandi memaparkan materi dari sudut pandang hukum Islam (fikih munakahat) serta regulasi hukum negara. Ia mengupas tuntas terkait hak dan kewajiban yang melekat pada suami dan istri setelah ijab kabul diucapkan.
“Pernikahan bukan hanya sebatas ikatan emosional, melainkan juga ikatan hukum yang membawa konsekuensi hak dan tanggung jawab yang seimbang. Calon pengantin harus paham betul aturan syariat maupun hukum negara agar siap membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tegas Tatan.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat kegiatan memasuki sesi dialog interaktif. Para calon pengantin memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi secara terbuka mengenai berbagai dinamika dan potensi tantangan kehidupan pascanikah.
Melalui pembekalan ini, para peserta mendapatkan berbagai manfaat strategis, meliputi penguatan fondasi keagamaan, kecakapan manajemen konflik, hingga edukasi ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan sosial, ekonomi, serta pola pengasuhan anak di masa depan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta yang telah menyelesaikan bimbingan akan menerima sertifikat resmi Bimwin sebagai kelengkapan administrasi pencatatan pernikahan di KUA. Tidak berhenti di situ, pihak KUA melalui Penyuluh Agama Islam juga berkomitmen untuk terus membuka layanan konseling dan pendampingan keagamaan secara berkala bagi pasangan pascanikah demi memastikan ketahanan keluarga tetap terjaga secara berkelanjutan.
Kontributor: Iman Abdulrahman


Komentar